Liputan Khusus

Kenikan PPN Membebani Keluarga Berupah Rendah

Kebijakan ini akan memberikan dampak negatif yang cukup besar terhadap daya beli buruh dan masyarakat pada umumnya

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM/ Ist
Majelis Peduli Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di kawasan Tugu Jogja, Selasa (10/12/2024) pagi. Aksi tersebut bertujuan memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember, sekaligus menyerukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsad Ade Irawan, mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan mencapai 12 persen.

MPBI DIY menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak negatif yang cukup besar terhadap daya beli buruh dan masyarakat pada umumnya.

Irsad Ade Irawan menegaskan bahwa kenaikan PPN yang mencapai 12 persen diprediksi akan menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa di pasaran.

Kondisi ini, lanjut Irsad, sangat membebani buruh dan keluarga mereka, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan terbatas.

Kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok seperti makanan, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari akan sangat terasa bagi buruh yang menggantungkan hidup kepada upah yang terbatas.

MPBI DIY juga menyoroti bahwa kenaikan PPN bersifat regresif, yang artinya semakin membebani masyarakat dengan pendapatan rendah.

Baca juga: Pedagang Takut Pelanggan Kabur, Khawatir Kenaikan PPN Picu Lonjakan Harga Bahan Pokok

Buruh yang mayoritas bergantung pada upah minimum akan sangat terdampak, karena mereka harus menghadapi kenaikan harga barang dan jasa, sementara penghasilan mereka tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Hal ini berisiko memperburuk ketimpangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin di Indonesia.
 
Kenaikan harga yang diakibatkan oleh kenaikan PPN 12 persen juga dikhawatirkan akan menurunkan kualitas hidup buruh.

Irsad mengungkapkan bahwa buruh harus mengalokasikan lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang tentunya akan mengurangi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan lainnya seperti pendidikan anak dan kesehatan.

"Hal ini dapat menambah kesulitan hidup buruh, yang sudah terbebani dengan upah rendah dan biaya hidup yang semakin tinggi," ungkapnya, Senin (23/12/2024).

MPBI DIY juga mencatat bahwa meskipun kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, buruh umumnya tidak merasakan dampaknya secara langsung.

Mereka tidak mendapatkan peningkatan fasilitas atau kesejahteraan yang dapat dirasakan secara nyata. Sebaliknya, buruh justru akan semakin terbebani dengan tingginya harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN.

MPBI DIY menuntut beberapa langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh kenaikan PPN, antara lain mendesak pemerintah untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025 dengan kenaikan minimal 20 persen.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama buruh yang sangat terdampak oleh inflasi dan kenaikan harga barang 

"MPBI DIY juga menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen, yang dinilai sangat memberatkan masyarakat, khususnya buruh. Mereka berharap pemerintah dapat menemukan solusi lain yang tidak membebani kelompok masyarakat berpendapatan rendah," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved