Liputan Khusus
Miras Marak Dijual di Media Sosial, Transaksi Semudah Jentikan Jari
Di tengah perkembangan teknologi, pembelian minuman keras (miras) secara daring semakin menjamur
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Di tengah perkembangan teknologi, pembelian minuman keras (miras) secara daring semakin menjamur. Dengan hanya satu klik di layar ponsel, konsumen bisa mendapatkan barang yang diinginkan tanpa harus beranjak dari rumah.
Sabtu (2/11/2024), Tribun Jogja mengakses marketplace Facebook lalu mengetikkan kata kunci: miras, minuman keras, bir, atau merk tertentu, maka akan muncul berbagai pelapak yang menjajakkan dagangannya.
Semua pelapak di sana menawarkan jasa antar bagi para konsumennya. Untuk harga yang ditawarkan bervariasi, tergantung merek dan jenis mirasnya. Mulai dari banderol puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per botol. Ada yang produksi lokal, ada pula miras bermerek impor.
Tak sulit untuk menemukan akun yang diduga menjual miras secara daring di Instagram. Kami mencoba menelusuri dengan memasukkan kata kunci "anggur merah jogja."
Kata kunci ini dipilih untuk jenis minuman beralkohol yang relatif murah. Hasilnya muncul sejumlah akun yang diduga menjual beragam miras. Bahkan dengan sistem layanan 24 jam dan antar sampai ke lokasi.
"Ready 24 jam, info order DM atau WA ke nomor 085*997**8 siap antar sampai lokasi," tulis sebuah akun di bio laman Instagramnya. Diduga bukan hanya menjual satu jenis miras saja, tapi juga beragam merk lainnya.
Kata kunci yang sama kami gunakan untuk mencari penjualan miras di Facebook. Hasilnya pun hampir sama, bermunculan akun yang mempromosikan miras jenis ini.
"Ready stock Varian Anggur Merah Jogja. Siap kirim sekota jogja free ongkir. Info Order Klink Link Dibawah Ini," tulisnya.
Dalam penelusuran, akun- akun tersebut diduga bukan hanya menjual satu merk miras saja. Namun banyak varian dan jenisnya. Dilengkapi dengan detail bagaimana cara pemesanan, nomor kontak, promo-diskon, hingga layanan antar sampai ke tempat pelanggan ke seluruh area Yogya.
Baca juga: Polres Bantul Geledah Ruko Ilegal Yang Jual atau Edarkan Ribuan Botol Berisi Miras
Pjs. Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengusulkan review peraturan daerah (perda) yang mengatur pengendalian miras.
Saat ini, Pemkab Sleman memiliki Perda nomor 8 tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Perda tersebut dinilai sudah usang, tidak sesuai dengan kekinian yang mencakup penjualan miras daring.
Titik poin (perubahan) apa saja, sekarang masih di kaji tapi termasuk (penjualan secara) online," kata Kusno. "Nanti tidak hanya itu saja, tapi ada beberapa yang perlu dikaji mungkin untuk penyempurnaan perda yang sudah ada," imbuh dia.
Sesuai kewenangan, meksipun dirinya Penjabat Sementara namun boleh mengusulkan perubahan perda. Usulan tersebut akan segera dilakukan tahun ini sehingga bisa difungsikan di tahun 2025. Usulan review perda ini sedang disiapkan sembari menunggu alat kelengkapan DPRD Sleman terbentuk.
Bukan hanya itu, terkait pengendalian miras, Pemkab Sleman juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 0681 tahun 2024 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
"Jadi sekarang SE sudah ada. Nanti sebentar lagi akan ada instruksi bupati ke lurah-lurah. Instruksi bupati ke lurah tidak jauh berbeda dengan instruksi Pak Gubernur ke kami semuanya. Tidak jauh jauh dari itu," ujar Kusno.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.