Liputan Khusus
Miras Marak Dijual di Media Sosial, Transaksi Semudah Jentikan Jari
Di tengah perkembangan teknologi, pembelian minuman keras (miras) secara daring semakin menjamur
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Modus baru peredaran miras ilegal di wilayah DIY sudah seharusnya diantisipasi. Hal ini menyusul telah dilakukan penertiban dan penyegelan serentak terhadap puluhan gerai miras ilegal.
Perubahan perilaku
Dwi (bukan nama sebenarnya), seorang karyawan swasta berusia 26 tahun, mengungkapkan pandangannya mengenai tantangan dan dinamika pembelian miras secara daring, terutama di saat penutupan toko fisik yang semakin marak seperti sekarang ini.
“Dulu untuk membeli miras, orang pasti datang ke toko fisik. Namun kini, banyak yang beralih ke Whatsapp, Instagram, Telegram, dan platform lainnya untuk mendapatkan barang yang dicari,” ungkapnya.
Dia mencatat bahwa penutupan beberapa toko yang menjual miras secara langsung memicu perubahan ini, mendorong orang untuk mencari alternatif melalui layanan digital.
Dwi menjelaskan, banyak toko atau warung telah melakukan penjualan secara daring sebelum maraknya desakan dari masyarakat untuk melakukan penertiban peredaran miras.
Konsumen tinggal mengklik nomor Whatsapp yang tertera di akun Instagram toko/warung tersebut, melakukan pemesanan dan pembayaran, selanjutnya miras akan langsung diantar.
“Biayanya pengantaran gratis apabila masih dalam radius (penjualan),” tambahnya.
Seiring dengan penutupan toko-toko yang menjual miras, Dwi meyakini bahwa secara otomatis peredaran miras pasti menurun. Hal ini jelas sangat berdampak bagi mereka yang bergantung pada penjualan secara fisik.
Sementara dalam hal pengantaran, Dwi menyebutkan kemungkinan adanya biaya tambahan, terutama untuk jarak jauh.
“Meskipun begitu, banyak pelanggan yang tetap mencari cara untuk mendapatkan barang dengan harga yang lebih terjangkau,” ujarnya. Ia mencatat bahwa kebutuhan akan miras tidak pernah hilang, yang berubah hanyalah cara orang mengaksesnya.
Salah satu isu paling krusial dalam pembelian miras secara daring adalah verifikasi usia.
Dwi mengungkapkan, “Pembeli seharusnya berusia di atas 21 tahun, tetapi dalam praktiknya, sulit untuk memastikan usia konsumen dalam transaksi daring.”
Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait akses miras bagi para remaja.
Dwi percaya bahwa edukasi dan informasi yang tepat adalah kunci untuk mengurangi konsumsi miras secara berlebihan. Ia berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan membuat keputusan yang lebih bijak.
Risiko lain
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.