Liputan Khusus
Pedagang Takut Pelanggan Kabur, Khawatir Kenaikan PPN Picu Lonjakan Harga Bahan Pokok
Para pedagang khawatir kenaikan PPN itu berefek domino hingga memicu kenaikan harga bahan pokok dan berujung turunnya permintaan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai awal Januari 2025 menimbulkan keresahan tersendiri di kalangan pedagang.
Para pedagang khawatir kenaikan PPN itu berefek domino hingga memicu kenaikan harga bahan pokok dan berujung turunnya permintaan hingga kaburnya pelanggan.
Apalagi, harga beberapa komoditas saat ini juga sudah mulai merangkak naik.
Pantauan Tribun Jogja di Pasar Beringharjo, Kota Yogya, Senin (23/12), harga beras premium masih di angka Rp16.000 per kg, sedangkan SPHP berkisar Rp10.000-12.000 per kg.
Kemudian, minyak goreng kemasan premium Rp18.000 per liter, Minyakita Rp15.700, telur ayam ras antara Rp27.000-30.000 per kilogram (kg), serta gula pasir curah di kisaran Rp17.000.
Namun, pedagang di Pasar Beringharjo, Kota Yogya, Sri Handani, mengaku tetap khawatir dengan kebijakan kenaikan PPN jadi 12 persen mulai tahun depan.
Terlebih, berdasar kabar angin yang didengarnya beberapa hari terakhir, lonjakan pajak tersebut bakal memberi pengaruh terhadap harga-harga kebutuhan pokok.
Baca juga: PHRI Gunungkidul Targetkan Okupansi Hotel Capai 90 Persen saat Libur Nataru
"Harga nanti pasti terpengaruh, jadi lebih tinggi. Khawatirnya, ya, permintaannya berkurang. Apalagi, di awal-awal, butuh penyesuaian. Tapi, selanjutnya itu jadi biasa. Kayak dulu (PPN) dari 10 persen ke 11 persen, sekarang ke 12 persen. Tapi, ini belum berpengaruh, kalau dengar-dengar ya mulai Januari ada kenaikan," katanya.
Pedagang lainnya, Ida Chabibah, menuturkan, 80 persen harga sayur mayur saat ini memang mengalami lonjakan akibat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan musim hujan. Menurutnya, lonjakan banderol bahan pangan itu merupakan siklus yang lumrah dan biasa terjadi setiap tahunnya.
"Cabai rawit, cabai keriting, cabai teropong, naik semua. Yang paling menonjol cabai keriting, sekarang sudah Rp60.000. Dari 25 (ribu), 30, sekarang 60, langsung drastis," katanya.
Menurutnya, sejauh ini belum terlihat tanda-tanda kenaikan harga kebutuhan pokok yang disebabkan oleh kebijakan PPN 12 persen mulai Januari tahun depan.
Meski demikian, ia tidak menampik, ada kekhawatiran banderol sayur-mayur yang merupakan komoditas dagangannya, ikut terpengaruh.
"Ya khawatir, karena bisa berpengaruh (ke penjualan) kalau harganya naik. Tapi kita enjoy saja ya, mengalir saja. Toh, penyebab naik turunnya harga juga bermacam-macam," urainya.
Kabar dari pemasok
Wardi (62), penjual bahan pokok di Pasar Bantul, mengaku sudah mendengar kabar dari pihak supplier atau pemasok bahwa harga jual beberapa bahan pokok bakal naik tahun depan, sebagai imbas kenaikan PPN 12 persen. Sayangnya, belum diketahui pasti besaran kenaikan harga itu.
"Kemungkinan minyak goreng itu harga jualnya naik. Tapi, saya belum dikasih tahu besok per liternya naik jadi berapa," ucapnya kepada Tribun Jogja, Senin (23/12) di Pasar Bantul.
Untuk saat ini, harga jual minyak goreng disebut-sebut masih stabil. Minyak goreng merek Rizky berada di harga Rp17.000 per liter, merek Sunco Rp20.000 per liter, dan merek MinyaKita Rp16.000 per liter.
Harga beras masih standar, berkisar Rp13.000-15.000 per kg untuk jenis medium dan premium. Telur sudah mengalami kenaikan harga sejak sekitar sepekan kemarin, dari Rp29.000 per kg menjadi Rp30.000.
"Permintaan dari konsumen saat ini masih normal, tidak ada yang naik. Cuma nanti, kalau harga bahan pokok itu jadi naik, ya kemungkinan ada pengaruh juga terhadap daya beli konsumen," ucap dia.
Pedagang lain di Pasar Bantul, Nurul (48), juga menyebut kenaikan PPN tahun depan akan berdampak terhadap harga jual bahan pokok.
"Kalau PPN naik, ya kemungkinan bahan pokok juga naik. Sekarang alhamdulillah masih normal, belum ada yang naik. Permintaan juga masih normal, belum ada yang naik," ucap dia.
Cicik (50), penjual daging ayam di Pasar Bantul, juga mengatakan, kenaikan PPN bakal mendongkrak harga dagangannya.
Saat ini, harga daging ayam sudah mencapai Rp35.000 per kg, naik dari banderol tiga hari lalu di kisaran Rp30.000-32.000.
“Itu naik karena mau Natal saja, bukan karena PPN. Tapi, sepertinya kalau PPN naik, ya harga jual itu besok juga naik. Cuma naiknya jadi berapa, saya belum dapat kabar dari pihak supplier," jelas dia.
Beras dan minyak
Pedagang di Pasar Tradisional Argosari Gunungkidul, Surti (57), mengatakan, saat ini harga daging sapi yang dijualnya masih stabil, belum ada kenaikan.
Meski begitu, ia tetap menyimpan kekhawatiran bahwa kenaikan PPN 12 persen juga akan memicu lonjakan harga jual.
"Kalau efeknya (kenaikan PPN) mungkin sekarang belum terasa ya. Harga daging sapi masih terbilang normal yakni Rp135.000 per kilogram," ujarnya.
Pedagang bahan pokok, Aminuddin (48), berujar harga saat ini tergolong masih stabil. Beras premium seharga Rp16.000 per kg, sedangkan beras medium Rp14.000 per kg.
Kenaikan harga juga terjadi untuk telur ayam dari Rp28.000 menjadi Rp31.000 per kg. Cabai rawit merah dari Rp38.000 jadi Rp42.000 per kg.
"Sejauh ini belum ada kenaikan yang drastis, harga-harga terbilang masih normal," ungkapnya.
Di Pasar Sentolo, Kulon Progo, harga beras paling tinggi di kisaran Rp16.000 per kg.
"Itu untuk kualitas paling bagus harganya ya masih segitu, belum banyak perubahan," ujar Yati, pedagang sembako di Pasar Sentolo.
Ia justru mengeluhkan harga minyak gorengMinyakita yang justru tidak sesuai dengan labelnya. Pada kemasan tercantum harga Rp15.700 per liter, namun ia menebusnya dengan harga Rp17.000 per liter.
Yati juga menyebut harga sejumlah komoditas pangan saat ini juga merangkak naik karena faktor permintaan pasar hingga pasokannya.
"Seperti telur ayam itu sekarang jadi Rp30.000 per kg, gula pasir naik tipis jadi Rp17.000 per kg," jelasnya.
Waginem, pedagang sayur di Pasar Sentolo menyampaikan bahwa hampir semua bahan pangan mengalami kenaikan.
Bawang merah dan bawang putih dijual seharga Rp40.000 per kg, sedangkan cabai rawit merah atau rawit setan tembus Rp70.000 per kg.
"Berbagai jenis sayuran harganya juga ikut-ikutan naik sekarang ini," ungkap Waginem.
Perputaran perdagangan
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul, Heru Tricahyanto, mengatakan, efek kenaikan PPN saat ini memang belum terasa, lantaran baru akan diterapkan tahun depan. Namun, ia sangat yakin bahwa imbasnya segera terasa oleh masyarakat begitu pengenaan PPN 12 persen terlaksana.
"Meskipun disebutkan hanya berapa komoditas barang yang naik, tetapi saya yakin nanti efek kenaikan PPN ini tetap akan dirasakan masyarakat secara luas, sebab ini akan berefek kepada perputaran perdagangan," ungkapnya.
Bahkan, menurutnya adanya PPN 12 persen ini akan menggerus daya beli masyarakat. Sebab, naiknya harga barang tersebut membuat masyarakat akan enggan untuk membelanjakan uangnya.
"Ya, kan nanti imbasnya bukan hanya pelaku usaha besar saja kalau harganya naik, otomatis pelaku usaha kecil juga terdampak. Maka dari sini bisa diprediksi daya beli masyarakat praktis juga akan menurun," urainya
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Perindustrian dan Perdagangan (DKUMKPP) Bantul, Zona Paramitha, turut menyampaikan bahwa ada kemungkinan kenaikan PPN pada 2025 memberikan dampak terhadap harga jual bahan pokok di pasaran.
"Kemungkinan (harga bahan pokok tahun depan) naik, karena dampak (kenaikan PPN) paralel. Cuma, kami belum mengukur," jelasnya.
Kini, pihaknya, tengah mewaspadai dampak dan gejolak kenaikan PPN tersebut bagi konsumen atau masyarakat. Meski begitu, sejauh ini kondisi di pasaran dan masyarakat masih aman dan tidak ada gejolak.
Kriteria
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun kriteria barang dan jasa mewah yang kena pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Termasuk di dalamnya kriteria barang kebutuhan pokok premium serta jasa kesehatan dan jasa pendidikan premium yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Untuk diketahui, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan juga ada yang dibebaskan dari pungutan PPN. Dengan demikian, aturan teknis dibutuhkan untuk mengetahui batasan barang dan jasa yang dikenakan atau tidak dikenakan PPN 12 persen.
Dalam keterangan resminya, DJP Kemenkeu menyatakan, akan menyusun aturan teknis kriteria barang dan jasa kena PPN secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat kalangan bawah.
"Terkait rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas barang kebutuhan pokok premium dan jasa kesehatan/pendidikan premium, Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," tulis DJP, dikutip Senin.
DJP juga memastikan, seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan dan pendidikan pada 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan tersebut. (aka/nei/ndg/alx)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.