Liputan Khusus
Pedagang Takut Pelanggan Kabur, Khawatir Kenaikan PPN Picu Lonjakan Harga Bahan Pokok
Para pedagang khawatir kenaikan PPN itu berefek domino hingga memicu kenaikan harga bahan pokok dan berujung turunnya permintaan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Yati juga menyebut harga sejumlah komoditas pangan saat ini juga merangkak naik karena faktor permintaan pasar hingga pasokannya.
"Seperti telur ayam itu sekarang jadi Rp30.000 per kg, gula pasir naik tipis jadi Rp17.000 per kg," jelasnya.
Waginem, pedagang sayur di Pasar Sentolo menyampaikan bahwa hampir semua bahan pangan mengalami kenaikan.
Bawang merah dan bawang putih dijual seharga Rp40.000 per kg, sedangkan cabai rawit merah atau rawit setan tembus Rp70.000 per kg.
"Berbagai jenis sayuran harganya juga ikut-ikutan naik sekarang ini," ungkap Waginem.
Perputaran perdagangan
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul, Heru Tricahyanto, mengatakan, efek kenaikan PPN saat ini memang belum terasa, lantaran baru akan diterapkan tahun depan. Namun, ia sangat yakin bahwa imbasnya segera terasa oleh masyarakat begitu pengenaan PPN 12 persen terlaksana.
"Meskipun disebutkan hanya berapa komoditas barang yang naik, tetapi saya yakin nanti efek kenaikan PPN ini tetap akan dirasakan masyarakat secara luas, sebab ini akan berefek kepada perputaran perdagangan," ungkapnya.
Bahkan, menurutnya adanya PPN 12 persen ini akan menggerus daya beli masyarakat. Sebab, naiknya harga barang tersebut membuat masyarakat akan enggan untuk membelanjakan uangnya.
"Ya, kan nanti imbasnya bukan hanya pelaku usaha besar saja kalau harganya naik, otomatis pelaku usaha kecil juga terdampak. Maka dari sini bisa diprediksi daya beli masyarakat praktis juga akan menurun," urainya
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Perindustrian dan Perdagangan (DKUMKPP) Bantul, Zona Paramitha, turut menyampaikan bahwa ada kemungkinan kenaikan PPN pada 2025 memberikan dampak terhadap harga jual bahan pokok di pasaran.
"Kemungkinan (harga bahan pokok tahun depan) naik, karena dampak (kenaikan PPN) paralel. Cuma, kami belum mengukur," jelasnya.
Kini, pihaknya, tengah mewaspadai dampak dan gejolak kenaikan PPN tersebut bagi konsumen atau masyarakat. Meski begitu, sejauh ini kondisi di pasaran dan masyarakat masih aman dan tidak ada gejolak.
Kriteria
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun kriteria barang dan jasa mewah yang kena pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Termasuk di dalamnya kriteria barang kebutuhan pokok premium serta jasa kesehatan dan jasa pendidikan premium yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.