Bawaslu DIY Sebut Pelaksanaan Pilkada 2024 di DIY Lancar Karena Pemahaman Regulasi yang Baik

Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu DIY tidak bisa sendiri. Perlu dukungan semua stakeholder, termasuk masyarakat.

Dok. Istimewa
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati (tengah) dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan (kanan) menjelaskan terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di DIY. 

Jika pemasangan APK menyalahi tata cara dan prosedur, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti bersama.

“Kemudian ada juga pelanggaran terkait netralitas kepala desa, itu masuk ke perundangan lainnya. Kami berikan rekomendasi kepada lembaga yang berwenang. Jika masalah pidana, nanti akan dikerjakan sentra Gakkumdu, ada Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Nanti akan dilakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sebelum ke meja hijau,” jelasnya.

Ia menambahkan sosialisasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pesta demokrasi akan terus dilakukan.

Sebab membangun kesadaran bersama untuk taat pada regulasi memang membutuhkan proses panjang.

Ia yakin, kesadaran masyarakat yang baik juga akan berpengaruh pada kualitas hasil pesta demokrasi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved