Bawaslu DIY Sebut Pelaksanaan Pilkada 2024 di DIY Lancar Karena Pemahaman Regulasi yang Baik
Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu DIY tidak bisa sendiri. Perlu dukungan semua stakeholder, termasuk masyarakat.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Jika pemasangan APK menyalahi tata cara dan prosedur, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti bersama.
“Kemudian ada juga pelanggaran terkait netralitas kepala desa, itu masuk ke perundangan lainnya. Kami berikan rekomendasi kepada lembaga yang berwenang. Jika masalah pidana, nanti akan dikerjakan sentra Gakkumdu, ada Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Nanti akan dilakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sebelum ke meja hijau,” jelasnya.
Ia menambahkan sosialisasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pesta demokrasi akan terus dilakukan.
Sebab membangun kesadaran bersama untuk taat pada regulasi memang membutuhkan proses panjang.
Ia yakin, kesadaran masyarakat yang baik juga akan berpengaruh pada kualitas hasil pesta demokrasi. (*)
Gelar Rakerda, Partai Demokrat DIY Bidik Kembali Kursi DPR RI di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Dekatkan Pilihan Rakyat, Potensi Jual Beli Suara Lebih Besar |
![]() |
---|
Bawaslu DIY Bahas Putusan MK 135 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
KPU Bantul Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilu dan Demokrasi kepada Pelajar Selama Pelaksanaan MPLS |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Manfaatkan MPLS untuk Kenalkan Nilai Demokrasi ke Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.