Bawaslu DIY Sebut Pelaksanaan Pilkada 2024 di DIY Lancar Karena Pemahaman Regulasi yang Baik

Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu DIY tidak bisa sendiri. Perlu dukungan semua stakeholder, termasuk masyarakat.

Dok. Istimewa
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati (tengah) dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan (kanan) menjelaskan terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di DIY. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyebut penyelenggaraan pemilihan umum, baik itu Pilpres maupun Pilkada 2024 di DIY berjalan aman, lancar, dan damai.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati mengatakan secara umum peserta pemilu dan masyarakat sudah memahami regulasi pemilihan umum. 

Ada tiga tahapan krusial dalam pemilihan, yaitu pencalonan, kampanye, dan pungut, hitung, rekap.

Menurut dia, tiga tahapan ini sudah dilalui dengan baik.

“DIY ini kan berbeda dengan provinsi yang lain, menjadi trend setter, masalah kecil di DIY bisa menjadi besari bagi khalayak luas. Sehingga setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, penyelenggara melakukan sosialisasi regulasi, kepada peserta, masyarakat, pemerintah, stakeholder, dan mitra strategis,” katanya.

“Sejauh ini pemahaman kepemiluan di DIY sudah sangat baik, di Jogja baik-baik saja, aman, lancar. Sesuai prinsipnya, bagaimana hasil itu bisa diterima secara legowo oleh semua pihak. Kemudian terwujudnya integritas pemilu yang berkeadilan. Ini indikator pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 sesuai regulasi,” sambungnya.

Dalam kontestasi politik, Bawaslu DIY berperan sebagai wasit yang melakukan pengawasan.

Namun dalam melakukan pengawasan, Bawaslu DIY tidak bisa sendiri. Perlu dukungan semua stakeholder, termasuk masyarakat.

Baca juga: Bawaslu DIY Sebut Keberhasilan Pemilu di DIY Prestasi Semua Pihak 

Daerah Istimewa Yogyakarta berada pada peringkat lima Indeks Kerawanan Pemilu terkait politisasi sara dan ujaran kebencian.

Indeks Kerawanan Pemilu tersebut menjadi pedoman Bawaslu DIY dan semua pihak, untuk melakukan mitigasi.

“Cara strategis yang dilakukan Bawaslu dalam melakukan pengawasan adalah kolaborasi. Memang ada kendala, namun dapat teratasi dengan baik. Di awal itu kan ada indeks kerawanan pemilu, itu jadi pedoman untuk memitigasi supaya tidak terjadi,” terangnya.

“Pelanggaran itu kan ada dua sumbernya, temuan dan laporan. Temuan itu hasil pengawasan aktif Bawaslu, sementara laporan itu dari masyarakat, yang kadang sifatnya informasi. Informasi ini kami telusuri. Adanya laporan dari masyarakat ini menunjukkan masyarakat punya kesadaran yang baik untuk berpartisipasi aktif,” lanjutnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, menjelaskan dalam proses ada beberapa pelanggaran yang mungkin terjadi, yaitu administrasi, pidana, perundangan lainnya, dan pelanggaran etik yang melekat pada penyelenggara pemilu.

Namun, pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah administrasi. Salah satunya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved