Kasus Jual Beli Bayi di Jogja
Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta, Transaksi Mulai Rp55-Rp85 Juta per Bayi
Jual beli bayi di Yogyakarta.dua bidan yang terlibat penjualan bayi sejak 2010 silam dengan total korban 66 bayi yang sudah diperdagangkan hingga 2024
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogya, Emma Rahmi Aryani, mengungkapkan, bahwa keduanya dipastikan tidak mengantongi izin untuk menjalankan praktik kebidanan.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," tandasnya, Jumat (13/12/24).
Kadinkes menyampaikan, dalam SIP yang diterbitkan, terdapat klausa terkait kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Aturan Adopsi
Kehamilan tak diinginkan tampaknya menjadi penyebab praktik perdagangan bayi marak terjadi dikalangan masyarakat.
Setidaknya fakta ini baru saja terungkap seusai penyidik Ditreskrimum Polda DIY meringkus dua bidan yang menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hasil penyidikan kepolisian mengungkap, bayi yang diperdagangkan itu mayoritas hasil hubungan gelap.
Bayi tersebut diadopsi tersangka tanpa legalitas yang sah dan menabrak sejumlah aturan yang ditetapkan.
Setelah mendapatkan bayi yang diinginkan, tersangka lantas menjual kepada pasangan yang menginginkan anak.
Jika merujuk pada aturan sah pemerintah, proses adopsi anak harus menempuh regulasi yang cukup panjang.
Hal ini disampaikan Pekerja Sosial Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo disela-sela jumpa pers, kasus TPPO di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan proses adopsi anak memiliki sederet aturan yang harus ditaati.
Isnan tidak memungkiri adopsi anak masih menjadi perhatian banyak masyarakat.
Dahulu proses adopsi sering kali dilakukan tanpa izin resmi tapi saat ini sudah ada ketentuan yang mengatur adopsi.
Aturan tentang adopsi itu tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 serta turunan PP nomor 50 tahun 2007 dan Permensos nomor 110 tahun 2009 terkait Persyaratan Pengangkatan Anak.
Bagaimana Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta Bisa Berjalan? Begini Alurnya |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Kasus Jual Beli Bayi di Klinik Tegalrejo Jogja Sejak 2010, Tersangka Pernah Dipenjara |
![]() |
---|
Dua Bidan di Balik Sindikat Perdagangan 66 Bayi di Jogja, Bidik Pasangan Hamil Di Luar Nikah |
![]() |
---|
Kasus TPPO 2 Bidan, September Jual Bayi Laki-laki ke Bandung, Desember Jual Bayi Perempuan di Yogya |
![]() |
---|
Bidan dan Pegawai Klinik di Yogya yang Jual 66 Bayi Ternyata Residivis, Pernah Dihukum 10 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.