Kasus Jual Beli Bayi di Jogja

Bidan dan Pegawai Klinik di Yogya yang Jual 66 Bayi Ternyata Residivis, Pernah Dihukum 10 Bulan

Bidan dan karyawan klinik di Tegalrejo, Yogyakarta jual 66 bayi selama 14 tahun terakhir

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus perdagangan bayi yang dilakukan oleh dua orang tersangka yakni JE (44) dan DM (77), seorang bidan dan pegawai di salah satu klinik di wilayah Tegalrejo menggerkan publik di Yogyakarta.

Sebab, dua pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama 14 tahun terakhir.

Keduanya sudah melakoni bisnis haram ini sejak 2010 silam dan sudah ada 66 bayi yang diperdagangkan.

Namun aksi keduanya berakhir setelah jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda DIY mengamankan keduanya.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai bidan dan pegawai di salah satu klinik di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Berdasarkan catatan dari kepolisian, praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijalankan oleh keduanya ini bukan kali ini saja.

Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sudah dijatuhi hukuman 10 bulan di Lapas Wirogunan pada 2020 lalu.

Kini, keduanya kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi kepada wartawan menyebut praktik penjualan bayi ini sudah dilakukan oleh kedua tersangka sejak 2010 silam.

Total ada 66 bayi yang sudah diperdagangkan oleh keduanya, dengan rincian 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah, berkisar antara Rp 55 juta hingga 85 juta tergantung jenis kelaminnya.

Baca juga: Kasus TPPO 66 Bayi di Kota Yogyakarta, Legislatif Desak Penyisiran Izin Klinik Bersalin

"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi kepada awak media.

 "Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujarnya.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved