Kasus Jual Beli Bayi di Jogja
Kasus TPPO 2 Bidan, September Jual Bayi Laki-laki ke Bandung, Desember Jual Bayi Perempuan di Yogya
Dua perempuan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh penyidik Ditreskrimum Polda DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua perempuan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh penyidik Ditreskrimum Polda DIY.
Bidan dan pegawai salah satu klinik di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta itu sebelumnya ditangkap polisi atas kasus penjualan bayi.
Dalam pemeriksaan, terungkap praktik penjualan bayi yang dilakukan oleh keduanya sudah berlangsung belasan tahun.
Kedua tersangka itu menjalankan bisnis haram sejak 2010 silam, atau sudah 14 tahun.
Total ada 66 bayi yang sudah dijual keduanya ke penjuru kota yang ada di Indonesia.
Setiap bayi yang diperdagangkan, kedua tersangka mematok tarif antara Rp 55 juta hingga 85 juta tergantung jenis kelaminnya.
Dari total 66 bayi yang sudah diperdagangkan, dua di antaranya ditransaksikan pelaku pada tahun 2024 ini.
Tepatnya pada September dan Desember ini.
Pada September lalu, kedua pelaku menjual bayi laki-laki kepada warga di Bandung, Jawa Barat.
Lalu yang terakhir, keduanya menjual bayi perempuan kepada warga di wilayah Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi mengatakan terungkapnya kasus perdagangan orang yang dilakukan oleh kedua tersangka bermula dari laporan soal dugaan TPPO di salah satu klinik di Kota Yogyakarta.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu hingga akhirnya menemukan bukti kuat soal tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya.
Baca juga: Bidan dan Pegawai Klinik di Yogya yang Jual 66 Bayi Ternyata Residivis, Pernah Dihukum 10 Bulan
Setelah menemukan bukti kuat, polisi kemudian langsung mengamankan kedua tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan data jumlah bayi yang sudah dijual oleh keduanya.
"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," katanya.
Bagaimana Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta Bisa Berjalan? Begini Alurnya |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Kasus Jual Beli Bayi di Klinik Tegalrejo Jogja Sejak 2010, Tersangka Pernah Dipenjara |
![]() |
---|
Dua Bidan di Balik Sindikat Perdagangan 66 Bayi di Jogja, Bidik Pasangan Hamil Di Luar Nikah |
![]() |
---|
Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta, Transaksi Mulai Rp55-Rp85 Juta per Bayi |
![]() |
---|
Bidan dan Pegawai Klinik di Yogya yang Jual 66 Bayi Ternyata Residivis, Pernah Dihukum 10 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.