Kasus Jual Beli Bayi di Jogja

Kasus TPPO 2 Bidan, September Jual Bayi Laki-laki ke Bandung, Desember Jual Bayi Perempuan di Yogya

Dua perempuan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh penyidik Ditreskrimum Polda DIY.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Dua tersangka TPPO dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua perempuan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh penyidik Ditreskrimum Polda DIY.

Bidan dan pegawai salah satu klinik di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta itu sebelumnya ditangkap polisi atas kasus penjualan bayi.

Dalam pemeriksaan, terungkap praktik penjualan bayi yang dilakukan oleh keduanya sudah berlangsung belasan tahun.

Kedua tersangka itu menjalankan bisnis haram sejak 2010 silam, atau sudah 14 tahun.

Total ada 66 bayi yang sudah dijual keduanya ke penjuru kota yang ada di Indonesia.

Setiap bayi yang diperdagangkan, kedua tersangka mematok tarif antara Rp 55 juta hingga 85 juta tergantung jenis kelaminnya.

Dari total 66 bayi yang sudah diperdagangkan, dua di antaranya ditransaksikan pelaku pada tahun 2024 ini.

Tepatnya pada September dan Desember ini.

Pada September lalu, kedua pelaku menjual bayi laki-laki kepada warga di Bandung, Jawa Barat.

Lalu yang terakhir, keduanya menjual bayi perempuan kepada warga di wilayah Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi mengatakan terungkapnya kasus perdagangan orang yang dilakukan oleh kedua tersangka bermula dari laporan soal dugaan TPPO di salah satu klinik di Kota Yogyakarta.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu hingga akhirnya menemukan bukti kuat soal tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya.

Baca juga: Bidan dan Pegawai Klinik di Yogya yang Jual 66 Bayi Ternyata Residivis, Pernah Dihukum 10 Bulan

Setelah menemukan bukti kuat, polisi kemudian langsung mengamankan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan data jumlah bayi yang sudah dijual oleh keduanya.

"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved