Kasus Jual Beli Bayi di Jogja

FAKTA-FAKTA Kasus Jual Beli Bayi di Klinik Tegalrejo Jogja Sejak 2010, Tersangka Pernah Dipenjara

Berikut fakta-fakta dan rangkuman kasus jual bali bayi di sebuah klinik di Tegalrejo, Yogyakarta. Tersangka JE (44) dan DM (77) pernah dipenjara.

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Dua tersangka TPPO dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024) 

TRIBUBUJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Wanita berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY).

JE dan DM adalah bidan dan pegawai di salah satu klinik yang berlokasi di wilayah Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY.

Praktik jual beli bayi sudah dilakukan JE dan DM sejak 2010.

Selama 14 tahun terakhir, JE dan DM memperjualbelikan bayi dengan kedok adopsi.

Diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya, tersangka sudah pernah dipenjara selama 10 bulan pada 2020 atas kasus yang sama.

Berikut fakta-fakta kasus jual beli bayi di sebuah klinik di Tegalrejo, Yogyakarta.

1. Tersangka memperdagangkan 66 bayi sejak 2010 sampai 2024

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan kepada wartawan bahwa praktik penjualan bayi di sebuah klinik di Tegalrejo sudah dilakukan oleh kedua tersangka, JE dan DM, sejak 2010 silam.

"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," ungkap Kombes Pol FX Endriadi.

Total ada 66 bayi yang sudah diperdagangkan oleh keduanya, dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," imbuhnya.

Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah, tergantung jenis kelaminnya.

2. Bayi perempuan dijual Rp 55-65 juta, bayi laki-laki Rp 65-85 juta

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi juga mengungkapkan, menurut data terakhir yang disepakati tersangka dan pembeli, bayi perempuan dijual Rp 55.000.000 - 65.000.000 sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65.000.000 - 85.000.000.

“Modusnya untuk biaya persalinan, untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkap Kombes Pol FX Endriadi.

Adapun dari 66 bayi yang sudah dijual, 2 di antaranya dilakukan pada tahun 2024.

Dua kasus jual beli bayi tahun ini adalah 1 bayi laki-laki yang dijual kepada seorang pembeli asal Bandung, tepatnya pada September 2024 lalu.

Kemudian 1 bayi perempuan yang dijual di wilayah Yogyakarta pada Desember 2024 ini.

Baca juga: Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta, Transaksi Mulai Rp55-Rp85 Juta per Bayi

Baca juga: Kasus TPPO 2 Bidan, September Jual Bayi Laki-laki ke Bandung, Desember Jual Bayi Perempuan di Yogya

Baca juga: Bidan dan Pegawai Klinik di Yogya yang Jual 66 Bayi Ternyata Residivis, Pernah Dihukum 10 Bulan

Baca juga: Kasus TPPO 66 Bayi di Kota Yogyakarta, Legislatif Desak Penyisiran Izin Klinik Bersalin

3. Jual beli bayi berkedok adopsi, dijual ke Papua Surabaya NTT Bali

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved