Kasus Jual Beli Bayi di Jogja
FAKTA-FAKTA Kasus Jual Beli Bayi di Klinik Tegalrejo Jogja Sejak 2010, Tersangka Pernah Dipenjara
Berikut fakta-fakta dan rangkuman kasus jual bali bayi di sebuah klinik di Tegalrejo, Yogyakarta. Tersangka JE (44) dan DM (77) pernah dipenjara.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Dua tersangka TPPO dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024)
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tutur Kombes Pol FX Endriadi.
5. Tersangka sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama
Berdasarkan catatan dari kepolisian, JE dan DM merupakan residivis (residivis: orang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dihukum).
Keduanya sudah pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama (jual beli bayi) dan sudah dijatuhi hukuman 10 bulan di Lapas Wirogunan pada 2020 lalu.
Kali ini, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
(Tribunjogja.com/HDA/ANR/Kompas.com)
Tags
perdagangan anak
Tegalrejo
Kota Yogyakarta
Berita Jogja Hari Ini
Bidan penjual bayi
bidan
Berita Kriminal Hari Ini
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Jual Beli Bayi di Jogja
Bagaimana Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta Bisa Berjalan? Begini Alurnya |
![]() |
---|
Dua Bidan di Balik Sindikat Perdagangan 66 Bayi di Jogja, Bidik Pasangan Hamil Di Luar Nikah |
![]() |
---|
Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta, Transaksi Mulai Rp55-Rp85 Juta per Bayi |
![]() |
---|
Kasus TPPO 2 Bidan, September Jual Bayi Laki-laki ke Bandung, Desember Jual Bayi Perempuan di Yogya |
![]() |
---|
Bidan dan Pegawai Klinik di Yogya yang Jual 66 Bayi Ternyata Residivis, Pernah Dihukum 10 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.