Kasus Jual Beli Bayi di Jogja

FAKTA-FAKTA Kasus Jual Beli Bayi di Klinik Tegalrejo Jogja Sejak 2010, Tersangka Pernah Dipenjara

Berikut fakta-fakta dan rangkuman kasus jual bali bayi di sebuah klinik di Tegalrejo, Yogyakarta. Tersangka JE (44) dan DM (77) pernah dipenjara.

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Dua tersangka TPPO dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024) 

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tutur Kombes Pol FX Endriadi.

5. Tersangka sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama

Berdasarkan catatan dari kepolisian, JE dan DM merupakan residivis (residivis: orang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dihukum).

Keduanya sudah pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama (jual beli bayi) dan sudah dijatuhi hukuman 10 bulan di Lapas Wirogunan pada 2020 lalu.

Kali ini, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. 

(Tribunjogja.com/HDA/ANR/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved