Kasus Jual Beli Bayi di Jogja
FAKTA-FAKTA Kasus Jual Beli Bayi di Klinik Tegalrejo Jogja Sejak 2010, Tersangka Pernah Dipenjara
Berikut fakta-fakta dan rangkuman kasus jual bali bayi di sebuah klinik di Tegalrejo, Yogyakarta. Tersangka JE (44) dan DM (77) pernah dipenjara.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUBUJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Wanita berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY).
JE dan DM adalah bidan dan pegawai di salah satu klinik yang berlokasi di wilayah Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY.
Praktik jual beli bayi sudah dilakukan JE dan DM sejak 2010.
Selama 14 tahun terakhir, JE dan DM memperjualbelikan bayi dengan kedok adopsi.
Diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya, tersangka sudah pernah dipenjara selama 10 bulan pada 2020 atas kasus yang sama.
Berikut fakta-fakta kasus jual beli bayi di sebuah klinik di Tegalrejo, Yogyakarta.
1. Tersangka memperdagangkan 66 bayi sejak 2010 sampai 2024
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan kepada wartawan bahwa praktik penjualan bayi di sebuah klinik di Tegalrejo sudah dilakukan oleh kedua tersangka, JE dan DM, sejak 2010 silam.
"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," ungkap Kombes Pol FX Endriadi.
Total ada 66 bayi yang sudah diperdagangkan oleh keduanya, dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," imbuhnya.
Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah, tergantung jenis kelaminnya.
2. Bayi perempuan dijual Rp 55-65 juta, bayi laki-laki Rp 65-85 juta
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi juga mengungkapkan, menurut data terakhir yang disepakati tersangka dan pembeli, bayi perempuan dijual Rp 55.000.000 - 65.000.000 sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65.000.000 - 85.000.000.
“Modusnya untuk biaya persalinan, untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkap Kombes Pol FX Endriadi.
Adapun dari 66 bayi yang sudah dijual, 2 di antaranya dilakukan pada tahun 2024.
Dua kasus jual beli bayi tahun ini adalah 1 bayi laki-laki yang dijual kepada seorang pembeli asal Bandung, tepatnya pada September 2024 lalu.
Kemudian 1 bayi perempuan yang dijual di wilayah Yogyakarta pada Desember 2024 ini.
Baca juga: Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta, Transaksi Mulai Rp55-Rp85 Juta per Bayi
Baca juga: Kasus TPPO 2 Bidan, September Jual Bayi Laki-laki ke Bandung, Desember Jual Bayi Perempuan di Yogya
Baca juga: Bidan dan Pegawai Klinik di Yogya yang Jual 66 Bayi Ternyata Residivis, Pernah Dihukum 10 Bulan
Baca juga: Kasus TPPO 66 Bayi di Kota Yogyakarta, Legislatif Desak Penyisiran Izin Klinik Bersalin
3. Jual beli bayi berkedok adopsi, dijual ke Papua Surabaya NTT Bali
Diwartakan Tribunjogja.com, para tersangka JE dan DM berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari salah satu pasangan yang tidak menginginkan bayi.
Proses adopsi itu pun tidak sah secara prosedural, tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.
Dikutip dari Kompas.com, dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati modus yang dilakukan oleh JE dan DM adalah adopsi ilegal.
"Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers, Kamis (12/12/2024).
Orang-orang yang merelakan bayinya diambil para tersangka mayoritas merupakan pasangan di luar nikah.
Setelah tersangka mendapat bayi yang diinginkan, mereka lantas menjualnya kepada sejumlah orang dari berbagai daerah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto menuturkan, berdasarkan dokumen serah terima yang ditemukan di rumah bersalin, diketahui bayi-bayi itu dijual di Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Surabaya, dan daerah lainnya.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," ungkap Nugroho Arianto.
4. Kasus terbongkar setelah ada yang melapor
Dirreskrimum mengungkapkan, kasus jual beli bayi di Jogja terbongkar setelah ada laporan dugaan TPPO di sebuah rumah bersalin di Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu hingga akhirnya menemukan bukti kuat soal tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya.
Setelah menemukan bukti kuat, polisi kemudian langsung mengamankan kedua tersangka.
"TKP di daerah Tegalrejo, di sebuah tempat praktik dokter dan kecantikan," ungkap Kombes Pol FX Endriadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan data jumlah bayi yang sudah dijual oleh keduanya.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, dalam keterangannya menambahkan, tersangka DM adalah pemilik dari rumah bersalin tersebut, sedangkan JE merupakan pekerja atau pegawai di sana.
Kedua tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tutur Kombes Pol FX Endriadi.
5. Tersangka sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama
Berdasarkan catatan dari kepolisian, JE dan DM merupakan residivis (residivis: orang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dihukum).
Keduanya sudah pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama (jual beli bayi) dan sudah dijatuhi hukuman 10 bulan di Lapas Wirogunan pada 2020 lalu.
Kali ini, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
(Tribunjogja.com/HDA/ANR/Kompas.com)
perdagangan anak
Tegalrejo
Kota Yogyakarta
Berita Jogja Hari Ini
Bidan penjual bayi
bidan
Berita Kriminal Hari Ini
Bagaimana Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta Bisa Berjalan? Begini Alurnya |
![]() |
---|
Dua Bidan di Balik Sindikat Perdagangan 66 Bayi di Jogja, Bidik Pasangan Hamil Di Luar Nikah |
![]() |
---|
Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta, Transaksi Mulai Rp55-Rp85 Juta per Bayi |
![]() |
---|
Kasus TPPO 2 Bidan, September Jual Bayi Laki-laki ke Bandung, Desember Jual Bayi Perempuan di Yogya |
![]() |
---|
Bidan dan Pegawai Klinik di Yogya yang Jual 66 Bayi Ternyata Residivis, Pernah Dihukum 10 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.