Kasus Jual Beli Bayi di Jogja
Kasus TPPO 2 Bidan, September Jual Bayi Laki-laki ke Bandung, Desember Jual Bayi Perempuan di Yogya
Dua perempuan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh penyidik Ditreskrimum Polda DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Para tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.
"Modusnya untuk biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.
Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bayi itu dijual kepada pihak di berbagai daerah.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," terang Nugroho.
Tak Punya Izin Praktik
Pemkot Yogya menegaskan dua bidan yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tegalrejo tidak mengantongi izin praktik.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogya, Emma Rahmi Aryani, mengungkapkan, bahwa keduanya dipastikan tidak mengantongi izin untuk menjalankan praktik kebidanan.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," tandasnya, Jumat (13/12/24).
Kadinkes menyampaikan, dalam SIP yang diterbitkan, terdapat klausa terkait kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya. (hda/aka)
Bagaimana Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta Bisa Berjalan? Begini Alurnya |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Kasus Jual Beli Bayi di Klinik Tegalrejo Jogja Sejak 2010, Tersangka Pernah Dipenjara |
![]() |
---|
Dua Bidan di Balik Sindikat Perdagangan 66 Bayi di Jogja, Bidik Pasangan Hamil Di Luar Nikah |
![]() |
---|
Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta, Transaksi Mulai Rp55-Rp85 Juta per Bayi |
![]() |
---|
Bidan dan Pegawai Klinik di Yogya yang Jual 66 Bayi Ternyata Residivis, Pernah Dihukum 10 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.