Kasus Jual Beli Bayi di Jogja

Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta, Transaksi Mulai Rp55-Rp85 Juta per Bayi

Jual beli bayi di Yogyakarta.dua bidan yang terlibat penjualan bayi sejak 2010 silam dengan total korban 66 bayi yang sudah diperdagangkan hingga 2024

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Dua tersangka TPPO dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024) 

Pada 2024 ini para tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi TPPO anak. 

Di antaranya pada September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta.

Para tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan. 

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujar Dirreskrimu.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. 

Dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Awal Mula Kasus Terbongkar

Berdasarkan keterangan dari polisi, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan TPPO di satu rumah bersalin daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

TKP di daerah Tegalrejo, di satu tempat praktik dokter dan kecantikan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, dalam keterangannya menambahkan tersangka DM adalah pemilik dari rumah bersalin tersebut.

Sementara JE merupakan pekerja atau pegawai dari rumah bersalin yang dikelola oleh tersangka DM.

Para tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.

"Modusnya untuk biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.

Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bayi itu dijual kepada pihak di berbagai daerah.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," terang Nugroho. 

Bidan Tanpa Izin 

Pemkot Yogya mengungkapkan dua bidan yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tegalrejo tidak mengantongi izin praktik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved