Disnakertrans Kulon Progo Tunggu Terbitnya Permenaker untuk Bahas UMK 2025

Menurut aturan tersebut, penghitungan upah memakai formula yang mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo, Bambang Sutrisno 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo sedianya akan mulai membahas penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 pada November ini.

Namun pembahasan tersebut mengalami penundaan.

Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Bambang Sutrisno mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) untuk mulai membahas UMK 2025.

"Sedangkan untuk menentukan Upah Minimum juga harus mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini," kata Bambang pada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Putusan MK yang dimaksud adalah menganulir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 soal Penghitungan Upah Minimum.

Menurut aturan tersebut, penghitungan upah memakai formula yang mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Putusan tersebut membuat penghitungan Upah Minimum harus kembali memakai standar survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

Menurut Bambang, pemakaian KHL sebagai dasar penghitungan upah terakhir dilakukan sebelum 2021.

"Sejak 2021 sudah tidak pakai survei KHL, tapi pakai formula yang sudah ditentukan lewat PP Nomor 51/2023," jelasnya.

Baca juga: Polda DIY Lanjutkan Program Ketahanan Pangan di Galur Kulon Progo

Bambang mengatakan Putusan MK secara otomatis berpengaruh pada Permenaker soal penentuan UMK 2025.

Itu sebabnya, pihaknya memilih menunggu terbitnya Permenaker untuk membahas UMK 2025.

Ia juga memperkirakan pengumuman UMK 2025 berpotensi mundur dari jadwal biasanya. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo juga berfokus pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang sedianya berlangsung pada 27 November mendatang.

"Kemungkinan usai pelaksanaan Pilkada baru akan digelar sidang untuk membahas UMK 2025," ujar Bambang.

Disnakertrans Kulon Progo pun tidak menentukan UMK 2024 secara sepihak.

Sebab pembahasannya harus melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko juga mengatakan masih menunggu dasar penghitungan UMK dan UMP (Upah Minimum Provinsi) dari pemerintah. Meski begitu persiapan sudah mulai dilakukan.

"Kami berkoordinasi dengan perwakilan pekerja atau buruh di Dewan Pengupahan Kulon Progo," kata Taufik.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved