UMR 2025
UMP DIY 2025 Terendah Nomor 3 se-Indonesia, Cek Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia
Upah Minimum Provinsi DIY jadi UMP 2025 terendah nomor 3 se-Indonesia. Berikut daftar UMP 2025 di 38 provinsi seluruh Indonesia.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, seperti dikutip Tribunjogja.com dari video YouTube Kompas TV.
Pada Rabu (11/12/2024) lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 DIY yaitu sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024 DIY.
Pengumuman tersebut disampaikan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
“Besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95. Terdapat kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61,” kata Sekda DIY Beny Suharsono, seperti dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi jogjaprov.go.id.
Melansir info grafis dari laman Indonesia Baik Kominfo, DIY berada di urutan ke-3 UMP 2025 paling rendah se-Indonesia.
UMP 2025 paling rendah adalah Jawa Tengah yaitu Rp 2.169.349, disusul Jawa Barat di posisi kedua yaitu Rp 2.191.232, kemudian DIY di posisi ketiga yaitu Rp 2.264.080.
Lebih lanjut, UMP 2025 paling rendah nomor 4 adalah Jawa Timur yaitu Rp 2.305.985, kemudian nomor 5 terendah adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Rp 2.328.969.
Berikut daftar UMP 2025 lengkap di 38 provinsi seluruh Indonesia, diurutkan dari yang paling tinggi ke paling rendah.
Daftar UMP 2025 Seluruh Provinsi di Indonesia
- Jakarta : Rp 5.396.761 (sebelumnya Rp 5.067.381)
- Papua : Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)
- Papua Tengah : Rp 4.285.850 (provinsi baru)
- Papua Pegunungan : Rp 4.285.850 (provinsi baru)
- Papua Selatan : Rp 4.285.850 (provinsi baru)
- Sulawesi Utara : Rp 3.775.425 (sebelumnya Rp 3.545.000)
- Aceh : Rp0 3.685.616 (sebelumnya Rp 3.460.672)
- Sumatra Selatan : Rp 3.681.571 (sebelumnya Rp 3.456.874)
- Sulawesi Selatan : Rp 3.657.527 (sebelumnya Rp 3.343.298)
- Kepulauan Riau : Rp 3.623.654 (sebelumnya Rp 3.402.492)
- Bangka Belitung : Rp 3.623.653 (sebelumnya Rp 3.402.492)
- Papua Barat : Rp 3.615.000 (sebelumnya Rp 3.393.500)
- Papua Barat Daya : Rp 3.614.000 (provinsi baru)
- Kalimantan Utara : Rp 3.580.160 (sebelumnya Rp 3.361.653)
- Kalimantan Timur : Rp 3.579.314 (sebelumnya Rp 3.360.858)
- Riau : Rp 3.508.776 (sebelumnya Rp 3.294.625)
- Kalimantan Selatan : Rp 3.282.812 (sebelumnya Rp 3.496.194)
- Kalimantan Barat : Rp 3.473.621 (sebelumnya Rp 3.261.616)
- Kalimantan Tengah : Rp 3.473.621 (sebelumnya Rp 3.261.616)
- Maluku Utara : Rp 3.408.000 (sebelumnya Rp 3.200.000)
- Jambi : Rp 3.234.535 (sebelumnya Rp 3.037.122)
- Gorontalo : Rp 3.221.731 (sebelumnya Rp 3.012.318)
- Maluku : 3.141.700 Rp (sebelumnya Rp 2.949.953)
- Sulawesi Barat : Rp 3.104.430 (sebelumnya Rp 2.914.958)
- Sulawesi Tenggara : Rp 3.073.551 (sebelumnya Rp Rp2.885.964)
- Bali : Rp 2.996.500 (sebelumnya Rp 2.816.672)
- Sumatra Barat : Rp 2.994.193 (sebelumnya Rp 2.811.449)
- Sumatra Utara : Rp 2.992.559 (sebelumnya Rp 2.809.915)
- Sulawesi Tengah : Rp 2.915.000 (sebelumnya Rp 2.736.698)
- Banten : Rp 2.905.119 (sebelumnya Rp 2.727.812)
- Lampung : Rp 2.893.070 (sebelumnya Rp 2.716.497)
- Bengkulu : Rp 2.670.039 (sebelumnya Rp 2.507.079)
- Nusa Tenggara Barat (NTB) : Rp 2.602.931 (sebelumnya Rp 2.444.067)
- Nusa Tenggara Timur (NTT) : Rp 2.328.969 (sebelumnya Rp 2.186.826)
- Jawa Timur : Rp 2.305.985 (sebelumnya Rp 2.165.244)
- Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp 2.264.080 (sebelumnya Rp 2.125.897)
- Jawa Barat : Rp 2.191.232 (sebelumnya Rp 2.057.495)
- Jawa Tengah : Rp 2.169.349 (sebelumnya Rp 2.036.947)
(Tribunjogja.com/ANR)
| UMP Jogja 2025 Terendah Nomor 3 se-Indonesia, Cek Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia |
|
|---|
| Perbandingan UMR 2025 Kota dan Kabupaten DI Yogyakarta dengan Kota-kota di Jawa Barat |
|
|---|
| Data UMK Yogyakarta Tahun 2020-2025, UMK Jogja 2025 Rp 2.655.041 Naik Rp 162 Ribu dari Tahun Lalu |
|
|---|
| Pengumuman UMR Jogja 2025: Tertinggi UMK Yogya Rp 2,6 Juta Terendah UMK Gunungkidul Rp 2,3 Juta |
|
|---|
| Prediksi UMK 2025 Yogya Bantul Sleman Kulon Progo Gunungkidul Jika Naik 6,5 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.