UMR 2025
Pengumuman UMR Jogja 2025: Tertinggi UMK Yogya Rp 2,6 Juta Terendah UMK Gunungkidul Rp 2,3 Juta
Sah! Berikut besaran UMK Yogyakarta 2025, UMK Bantul 2025, UMK Sleman 2025, UMK Kulon Progo 2025, UMK Gunungkidul 2025, semua naik 6,5 persen.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 pada Rabu (18/12/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, dalam konferensi pers menyampaikan, UMK 2025 dan UMSK 2025 di DIY naik 6,5 persen, sama seperti persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 yang sebelumnya telah diumumkan, Rabu (11/12/2024).
Seperti telah diwartakan Tribunjogja.com, besaran UMK 2025 dan UMSK 2025 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024 yang dikeluarkan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Berikut besaran UMK 2025 di wilayah DIY seperti yang diumumkan Beny Suharsono.
PENGUMUMAN UMK 2024 WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

-
UMK Yogyakarta 2025 : Rp 2.655.041,81.
Keterangan : naik 6,5 persen atau Rp 162.044,81 dibandingkan tahun 2024. UMK Yogyakarta 2024 adalah Rp 2.492.997.
-
UMK Sleman 2025 : Rp 2.466.514,86.
Keterangan : naik 6,5 persen atau Rp 150.538,47 dibandingkan tahun 2024. UMK Sleman 2024 adalah Rp 2.315.976,39
-
UMK Bantul 2025 : Rp 2.360.533.
Keterangan : naik 6,5 persen atau Rp 144.070 dibandingkan tahun 2024. UMK Bantul 2024 adalah Rp 2.216.463
-
UMK Kulon Progo 2025 : Rp 2.351.239,85.
Keterangan : naik 6,5 persen atau Rp 143.502,85 dibandingkan tahun 2024. UMK Kulon Progo 2024 adalah Rp 2.207.737
-
UMK Gunungkidul 2025 : Rp 2.330.263,67.
Keterangan : naik 6,5 persen atau Rp 142.222,67 dibandingkan tahun 2024. UMK Gunungkidul 2024 adalah Rp 2.188.041
Beny Suharsono mengatakan, kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Besaran UMK setiap kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.
Selain UMK, pemerintah DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan kenaikan serupa, yakni 6,5 persen.
Besaran UMSK berbeda-beda tergantung pada sektor pekerjaan yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih berat atau memerlukan spesifikasi khusus.
UMSK untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi, dengan upah minimum mencapai Rp2.684.957,77, khususnya pada subsektor hotel dan restoran berskala besar (lebih dari 200 kamar atau 200 kursi) maupun Sub Sektor Restoran berskala besar (jumlah kursi lebih dari 200 kursi).
"Dalam hal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota telah memperhatkan amar putusan MK nomor 168/PU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh yang dalam hal ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menggunakan data KHL Kabupaten/Kota se-DIY yang disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY," terang Beny.
UMR Jogja
UMK 2025
UMK Yogyakarta 2025
UMK Bantul 2025
UMK Kulon Progo 2025
UMK Gunungkidul 2025
UMK Sleman 2025
UMK Yogyakarta
UMK Gunungkidul
UMK Kulon Progo
UMK Sleman
UMK Bantul
Berita Jogja Hari Ini
UMP DIY 2025 Terendah Nomor 3 se-Indonesia, Cek Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
UMP Jogja 2025 Terendah Nomor 3 se-Indonesia, Cek Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Perbandingan UMR 2025 Kota dan Kabupaten DI Yogyakarta dengan Kota-kota di Jawa Barat |
![]() |
---|
Data UMK Yogyakarta Tahun 2020-2025, UMK Jogja 2025 Rp 2.655.041 Naik Rp 162 Ribu dari Tahun Lalu |
![]() |
---|
Prediksi UMK 2025 Yogya Bantul Sleman Kulon Progo Gunungkidul Jika Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.