Razia Minuman Beralkohol di DIY, Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Berhasil Amankan Ribuan Botol
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Bupati dan Wali Kota di DIY untuk menindaklanjuti instruksi ini
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Ia juga mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman keras, karena bisa memicu terjadinya tindak kejahatan.
Peredaran miras ilegal menurut Jeffry bukan hal mudah, dan bukan hanya tugas Polisi. Jeffry mengajak masyarakat berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.
“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” tutur Jeffry.
Polresta Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggelar razia gabungan minuman keras (miras) di kawasan Prawirotaman, Yogyakarta, Kamis (31/10/2024).
Operasi terpadu ini menyasar kafe-kafe dan outlet yang tidak memiliki izin penjualan miras.
Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho mengatakan, dalam operasi yang dipusatkan di kawasan Jalan Parangtritis ini, petugas menyita minuman keras beberapa tempat usaha termasuk Bamboo Cafe, Outlet 23, dan Black Forest karena tidak memiliki izin penjualan miras.
Khusus Outlet 23 (23 Street Bar) yang berlokasi di Jalan Parangtritis telah dipasang police line.
“Kami menindak tegas peredaran miras tidak berizin, baik itu golongan A, B, maupun C,” ungkap Fitri.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto mengatakan operasi ini melibatkan sekitar 80 personel Satpol PP yang dibagi berdasarkan kemantren.
Petugas masih melakukan pendataan terhadap jumlah miras yang disita.
Barang bukti yang diamankan mayoritas merupakan miras berlabel resmi golongan A namun tidak memiliki izin penjualan.
“Masing-masing kemantren turun bersama dengan Kapolsek setempat untuk melakukan penegakan terhadap peredaran miras,” tutupnya. (*)
Sepekan Operasi, Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Yogyakarta Sita Ribuan Botol Miras, Pedagang Diproses Tipiring |
![]() |
---|
Tim Gabungan Sita 458 Minuman Beralkohol di Kulon Progo |
![]() |
---|
Cara Mudah Laporkan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal di Sleman, Identitas Dirahasiakan |
![]() |
---|
Kasatpol PP DIY Imbau Linmas Aktif Tangkal Provokasi Terkait Perusakan Makam di Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.