Razia Minuman Beralkohol di DIY, Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Berhasil Amankan Ribuan Botol
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Bupati dan Wali Kota di DIY untuk menindaklanjuti instruksi ini
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, langkah-langkah konkret mulai diambil.
Ingub yang mulai berlaku sejak Rabu, 30 Oktober 2024, ini mencakup delapan instruksi penting yang bertujuan untuk mengatur peredaran minuman keras di masing-masing wilayah DIY.
Instruksi ini juga menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk merumuskan peraturan daerah terkait.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Bupati dan Wali Kota di DIY untuk menindaklanjuti instruksi ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyatakan bahwa setelah dikeluarkannya Ingub, seluruh Satpol PP, Polres, dan instansi terkait telah mulai melakukan penutupan dan penyitaan tempat-tempat usaha penjualan minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin.
“Proses ini masih berlangsung hingga pagi ini,” ungkapnya.
Menyusul instruksi gubernur, Noviar menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengawasan ini.
“Ada instruksi dari Gubernur kepada Bupati, dan Bupati telah mengeluarkan surat edaran kepada camat untuk melibatkan jaga warga, dukuh, RT/RW dalam mengawasi aktivitas penjualan miras di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Baca juga: Tekan Peredaran Miras, Cucu Sultan Dorong Bupati-Wali Kota Laksanakan Ingub DIY No 5/2024
Saat ditanya mengenai jumlah toko yang ditutup dalam dua hari terakhir, Noviar menyampaikan bahwa rekap masih berlangsung.
“Kami belum memiliki totalnya karena laporan dari pihak-pihak terkait belum diterima,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jenis minuman keras yang paling banyak disita adalah golongan B dan C, namun detail jumlahnya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Satu tantangan yang dihadapi adalah penjualan minuman keras secara daring.
Untuk mengatasi hal ini, Polda DIY akan mengerahkan tim cyber, dan koordinasi dengan Dinas Kominfo sedang dilakukan untuk menghentikan penjualan secara online.
“Kami akan bekerja sama dengan tim ahli IT untuk takedown unggahan penjualan miras,” kata Noviar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
Sepekan Operasi, Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Yogyakarta Sita Ribuan Botol Miras, Pedagang Diproses Tipiring |
![]() |
---|
Tim Gabungan Sita 458 Minuman Beralkohol di Kulon Progo |
![]() |
---|
Cara Mudah Laporkan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal di Sleman, Identitas Dirahasiakan |
![]() |
---|
Kasatpol PP DIY Imbau Linmas Aktif Tangkal Provokasi Terkait Perusakan Makam di Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.