Razia Minuman Beralkohol di DIY, Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Berhasil Amankan Ribuan Botol

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Bupati dan Wali Kota di DIY untuk menindaklanjuti instruksi ini

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Dok Polresta Yogyakarta
Petugas dari Polresta Yogyakarta bersama Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pemasangan police line di salah satu tempat penjualan miras 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, langkah-langkah konkret mulai diambil.

Ingub yang mulai berlaku sejak Rabu, 30 Oktober 2024, ini mencakup delapan instruksi penting yang bertujuan untuk mengatur peredaran minuman keras di masing-masing wilayah DIY.

Instruksi ini juga menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk merumuskan peraturan daerah terkait.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Bupati dan Wali Kota di DIY untuk menindaklanjuti instruksi ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyatakan bahwa setelah dikeluarkannya Ingub, seluruh Satpol PP, Polres, dan instansi terkait telah mulai melakukan penutupan dan penyitaan tempat-tempat usaha penjualan minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin.

“Proses ini masih berlangsung hingga pagi ini,” ungkapnya.

Menyusul instruksi gubernur, Noviar menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengawasan ini.

“Ada instruksi dari Gubernur kepada Bupati, dan Bupati telah mengeluarkan surat edaran kepada camat untuk melibatkan jaga warga, dukuh, RT/RW dalam mengawasi aktivitas penjualan miras di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Baca juga: Tekan Peredaran Miras, Cucu Sultan Dorong Bupati-Wali Kota Laksanakan Ingub DIY No 5/2024

Saat ditanya mengenai jumlah toko yang ditutup dalam dua hari terakhir, Noviar menyampaikan bahwa rekap masih berlangsung.

“Kami belum memiliki totalnya karena laporan dari pihak-pihak terkait belum diterima,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa jenis minuman keras yang paling banyak disita adalah golongan B dan C, namun detail jumlahnya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Satu tantangan yang dihadapi adalah penjualan minuman keras secara daring.

Untuk mengatasi hal ini, Polda DIY akan mengerahkan tim cyber, dan koordinasi dengan Dinas Kominfo sedang dilakukan untuk menghentikan penjualan secara online.

“Kami akan bekerja sama dengan tim ahli IT untuk takedown unggahan penjualan miras,” kata Noviar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved