Satpol PP DIY Siapkan Pemblokiran Akun Penjual Miras di Medsos
Menurut Noviar, langkah awal yang diminta ke Komdigi adalah deteksi konten maupun akun yang patut diduga menjual minuman beralkohol
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ledakan promosi dan penjualan minuman beralkohol (mihol) lewat media sosial mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperluas pola penindakan dari lapangan ke ranah digital.
Satpol PP DIY akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Dinas Kominfo untuk memblokir akun atau konten yang memasarkan mihol secara ilegal.
"Iklan mihol kerap muncul di media sosial nanti berpotensi diakses anak-anak yang belum waktunya," ujar Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jumat (15/8/2025).
Menurut Noviar, langkah awal yang diminta ke Komdigi adalah deteksi konten maupun akun yang patut diduga menjual mihol.
Setelah terverifikasi, pemerintah dapat mengajukan pemblokiran agar jangkauan promosi tidak meluas.
"Melakukan tindakan terhadap pemasaran secara online-nya dengan take down," tandasnya.
Upaya penertiban di ruang digital diakui tak sederhana. Landasan hukum yang spesifik untuk peredaran mihol secara online belum tersedia.
Baca juga: Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021
Saat ini DIY merujuk pada Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Belum ada mekanisme pengawasan yang benar-benar memadai untuk pengawasan," terangnya.
Hingga kini, sebagian besar penindakan Satpol PP DIY menyasar gerai mihol ilegal secara fisik.
Laporan masyarakat tetap menjadi pintu masuk utama, dan setiap aduan, kata Noviar, akan segera ditindaklanjuti.
Dari berbagai laporan yang masuk, Kabupaten Sleman disebut sebagai wilayah dengan temuan penjualan mihol terbanyak.
Noviar menilai sejumlah daerah telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam pengawasan, dan ia mendorong semua pemerintah kabupaten/kota di DIY memperkuat koordinasi agar proses “take down” konten berbahaya berlangsung cepat dan efektif.
"Kami minta kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama, paling banyak dari Sleman memang,” ungkapnya.
Noviar menegaskan, langkah pemblokiran dan penurunan konten merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif promosi mihol di dunia maya, seraya menunggu hadirnya aturan lebih spesifik yang mengatur peredaran mihol secara daring. (*)
Didatangi Warga karena Keberatan Hal Ini, Manajemen Resto Siap Lakukan Pengkajian Ulang |
![]() |
---|
Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus, Ada Psikotropika hingga Sajam |
![]() |
---|
Promosi Miras di Jogja Berseliweran di Medsos, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down |
![]() |
---|
Polres Bantul Amankan 50 Botol Berisi Miras dari Indekost di Kapanewon Kretek |
![]() |
---|
Kabupaten-Kota di DIY Segera Perbarui Raperda Minuman Beralkohol, Peredaran Online Jadi Fokus Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.