Kemenkumham DIY Garap Raperda Pengendalian Mihol dan Larangan Oplosan di Gunungkidul
Selain menimbulkan masalah kesehatan, penyalahgunaan mihol kerap berujung pada kericuhan, kecelakaan, hingga tindak pidana.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengendalian minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan di Kabupaten Gunungkidul tengah digarap melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY memastikan regulasi ini menjadi instrumen hukum penting untuk memberi kepastian sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial maupun kesehatan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham DIY, Soleh Joko Sutopo, menegaskan bahwa keberadaan minuman beralkohol tanpa pengawasan telah memicu keresahan.
“Minuman beralkohol yang beredar tanpa kendali bisa merusak generasi muda, menimbulkan masalah sosial, hingga memicu tindak kriminal. Lebih berbahaya lagi, maraknya minuman oplosan telah merenggut banyak nyawa. Oleh karena itu, pengaturan ini bukan hanya penting, tetapi mendesak,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, fenomena minuman beralkohol (mihol) tidak bisa dianggap sepele.
Selain menimbulkan masalah kesehatan, penyalahgunaan mihol kerap berujung pada kericuhan, kecelakaan, hingga tindak pidana.
Karena itu, Pemerintah Daerah bersama Kemenkumham DIY berkomitmen menghadirkan regulasi yang menekan peredaran bebas sekaligus memberikan batasan tegas dalam pengendalian dan pengawasan.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Kami memastikan Raperda yang tengah disusun tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan masyarakat. Pengendalian mihol harus diatur dengan tegas untuk mencegah dampak buruknya, terutama bagi generasi muda yang menjadi tulang punggung bangsa,” ungkapnya.
Agung menekankan bahwa aturan ini akan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
“Di satu sisi, ada kebutuhan untuk mengendalikan peredaran mihol agar tidak disalahgunakan. Di sisi lain, aturan ini juga harus mampu menutup ruang peredaran minuman oplosan yang terbukti sangat berbahaya dan merusak,” katanya.
Dalam proses penyusunan, Kanwil Kemenkumham DIY mengedepankan asas partisipasi publik dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan di daerah.
Harapannya, Raperda tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui edukasi dan pembinaan hukum.
Dengan regulasi tersebut, masyarakat di Gunungkidul diharapkan lebih terlindungi dari ancaman bahaya mihol dan oplosan.
Lebih jauh, Raperda ini diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam membangun tatanan sosial yang lebih aman, sehat, dan berkeadilan. (*)
30 Simbol yang Muncul Dalam Pembukaan Cupu Panjolo Gunungkidul, Ada Gambar Wayang Narodo |
![]() |
---|
4 Fakta Dugaan Monopoli BBM Nelayan di Pantai Sadeng Gunungkidul, Berawal dari Viral Medsos |
![]() |
---|
Akibat Kemarau Basah, Permintaan Air Bersih di Gunungkidul Turun Drastis hingga 90 Persen |
![]() |
---|
Operasional Dapur MBG Ditutup, SPPG Semin Gunungkidul Diminta Lengkapi Sertifikat Halal dan SLHS |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Kasus Keracunan MBG, Operasional SPPG Semin di Gunungkidul Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.