Razia Minuman Beralkohol di DIY, Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Berhasil Amankan Ribuan Botol

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Bupati dan Wali Kota di DIY untuk menindaklanjuti instruksi ini

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Dok Polresta Yogyakarta
Petugas dari Polresta Yogyakarta bersama Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pemasangan police line di salah satu tempat penjualan miras 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, langkah-langkah konkret mulai diambil.

Ingub yang mulai berlaku sejak Rabu, 30 Oktober 2024, ini mencakup delapan instruksi penting yang bertujuan untuk mengatur peredaran minuman keras di masing-masing wilayah DIY.

Instruksi ini juga menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk merumuskan peraturan daerah terkait.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Bupati dan Wali Kota di DIY untuk menindaklanjuti instruksi ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyatakan bahwa setelah dikeluarkannya Ingub, seluruh Satpol PP, Polres, dan instansi terkait telah mulai melakukan penutupan dan penyitaan tempat-tempat usaha penjualan minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin.

“Proses ini masih berlangsung hingga pagi ini,” ungkapnya.

Menyusul instruksi gubernur, Noviar menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengawasan ini.

“Ada instruksi dari Gubernur kepada Bupati, dan Bupati telah mengeluarkan surat edaran kepada camat untuk melibatkan jaga warga, dukuh, RT/RW dalam mengawasi aktivitas penjualan miras di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Baca juga: Tekan Peredaran Miras, Cucu Sultan Dorong Bupati-Wali Kota Laksanakan Ingub DIY No 5/2024

Saat ditanya mengenai jumlah toko yang ditutup dalam dua hari terakhir, Noviar menyampaikan bahwa rekap masih berlangsung.

“Kami belum memiliki totalnya karena laporan dari pihak-pihak terkait belum diterima,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa jenis minuman keras yang paling banyak disita adalah golongan B dan C, namun detail jumlahnya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Satu tantangan yang dihadapi adalah penjualan minuman keras secara daring.

Untuk mengatasi hal ini, Polda DIY akan mengerahkan tim cyber, dan koordinasi dengan Dinas Kominfo sedang dilakukan untuk menghentikan penjualan secara online.

“Kami akan bekerja sama dengan tim ahli IT untuk takedown unggahan penjualan miras,” kata Noviar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan jika di lingkungan mereka masih ada yang menjual minuman keras tanpa izin. Laporkan ke Satpol PP Kabupaten/Kota, Polsek, atau langsung ke Polda,” harapnya.

Sementara itu, sebanyak 2.178 botol minuman keras yang terdiri dari Golongan B dan C berhasilkan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

Dirkrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan jumlah tersebut didapat dari penggerebekan miras berbagai merk di sebuah toko di Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Rabu (30/10/2024).

Toko miras tersebut kemudian disegel dengan pemasangan garis polisi. Menurut Idham, operasi penjualan miras tak cuma sesekali. 

Kepolisian akan melakukan hal serupa dalam beberapa waktu kedepan pengamanan berbagai merk dan ukuran minuman keras ini masih akan terus berlanjut.

"Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY ," ujarnya.

Baca juga: Polisi dan Satpol PP Kota Yogyakarta Razia Miras Tak Berizin, Sejumlah Outlet Ditutup

Tidak hanya itu, 705 botol minuman keras atau miras juga berhasil diamankan dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta. 705 botol tersebut terdiri atas minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol.

Jajaran kepolisian Polres Bantul turut melakukan aksi penyegelan dan memasang garis polisi di 5 outlet penjual minuman keras (miras) di wilayah Bantul dengan merek dagang Outlet 23.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (31/10) di outlet dagang 23 yang berada di kapanewon Kasihan, Bantul, Sewon, Banguntapan dan Kretek.

Petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto.

Penyegelan dilakukan karena outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, selain melakukan penyegelan, Polisi juga melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut.

 “Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan izin usaha,” terang Jeffry.

Jeffry menerangkan, operasi ini sejalan dengan dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2024 klausul ke-4 yaitu mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda dalam pengawasan minuman beralkohol.

Ia juga mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman keras, karena bisa memicu terjadinya tindak kejahatan.

Peredaran miras ilegal menurut Jeffry bukan hal mudah, dan bukan hanya tugas Polisi. Jeffry mengajak masyarakat berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.

“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” tutur Jeffry.

Polresta Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggelar razia gabungan minuman keras (miras) di kawasan Prawirotaman, Yogyakarta, Kamis (31/10/2024).

Operasi terpadu ini menyasar kafe-kafe dan outlet yang tidak memiliki izin penjualan miras.

Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho mengatakan, dalam operasi yang dipusatkan di kawasan Jalan Parangtritis ini, petugas menyita minuman keras beberapa tempat usaha termasuk Bamboo Cafe, Outlet 23, dan Black Forest karena tidak memiliki izin penjualan miras.

Khusus Outlet 23 (23 Street Bar) yang berlokasi di Jalan Parangtritis telah dipasang police line.

“Kami menindak tegas peredaran miras tidak berizin, baik itu golongan A, B, maupun C,” ungkap Fitri.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto mengatakan operasi ini melibatkan sekitar 80 personel Satpol PP yang dibagi berdasarkan kemantren.

Petugas masih melakukan pendataan terhadap jumlah miras yang disita. 

Barang bukti yang diamankan mayoritas merupakan miras berlabel resmi golongan A namun tidak memiliki izin penjualan.

“Masing-masing kemantren turun bersama dengan Kapolsek setempat untuk melakukan penegakan terhadap peredaran miras,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved