Tim Gabungan Sita 458 Minuman Beralkohol di Kulon Progo

Kabag Ops Polres Kulon Progo, Kompol Sumalugi, menyampaikan operasi tersebut dilakukan setidaknya selama sepekan terakhir.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Humas Polres Kulon Progo
SITA MIRAS: Sejumlah botol minuman beralkohol (mihol) yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polres Kulon Progo, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Gabungan Polres Kulon Progo belum lama ini melakukan operasi pemantauan peredaran minuman beralkohol (mihol). 

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan ratusan mihol berbagai jenis dan merek.

Kabag Ops Polres Kulon Progo, Kompol Sumalugi, menyampaikan operasi tersebut dilakukan setidaknya selama sepekan terakhir.

"Operasi ini melibatkan unsur TNI dan Satpol-PP Kulon Progo," katanya memberikan keterangan pada Kamis (12/06/2025).

Menurut Sumalugi, operasi menyasar ke titik-titik yang diduga menjadi tempar penyimpanan dan penjualan mihol ilegal alias tak berizin. Titik-titik tersebut sebelumnya juga sudah dipantau oleh petugas.

Berdasarkan hasil operasi sepekan terakhir, Tim Gabungan Polres Kulon Progo berhasil mengamankan 458 mihol dalam berbagai jenis dan merek. 456 mihol merupakan hasil pabrikan dan 2 mihol dalam kemasan botol plastik bekas minuman.

"Seluruh temuan tersebut langsung kami amankan dan penjualnya mendapatkan pembinaan dari petugas," jelas Sumalugi.

Ia memastikan operasi pemberantasan peredaran mihol ilegal di Kulon Progo akan terus digencarkan ke depan. Pelaksanaannya tetap melibatkan berbagai unsur terkait.

Sumalugi menilai keterlibatan unsur seperti TNI dan Satpol-PP sangat penting dalam operasi tersebut. Sebab untuk memastikan bahwa peredaran mihol ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin.

"Termasuk memberikan efek jera dan penegakan hukum bisa berjalan optimal," ujarnya.

Kasatresnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Triyono mengatakan peredaran mihol ilegal bisa menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat. Seperti memicu terjadinya tindak kriminal hingga konflik sosial.

Ia berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran mihol ilegal. Seperti memberikan informasi ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran mihol ilegal di lingkungan sekitarnya.

"Pemberantasan peredaran mihol ilegal menjadi prioritas demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga," kata Triyono.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved