MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Cipta Kerja, Kembalikan Soal Pesangon ke UU Nomor 13 Tahun 2003
Gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dikabulkan oleh MK
|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews/Jeprima
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih disela-sela memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Hakim Mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Cipta Kerja dari serikat buruh pada kluster mengenai tenaga kerja asing (TKA). Dalam putusannya, TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai jabatannya.
Andi Gani Nena Wae, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan bahwa keputusan ini memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang.
"Yang paling penting soal upah dihitung semua, lalu soal PHK tidak bisa lagi perusahaan PHK sewenang-wenang," tegasnya.
Andi Gani juga menambahkan, dengan adanya batasan bagi pekerja asing, setiap perusahaan kini wajib didampingi oleh tenaga kerja Indonesia.
"Kalau outsourcing sekarang dibatasi. Yang tadinya tidak ada batasnya, sekarang ada batas yang jelas," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Adian Napitupulu: Putusan MK soal Pendidikan Gratis Harus Dijalankan, Tanpa Berkeluh Kesah |
![]() |
---|
Alumni UMY Menangkan Permohonan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Penjelasan Hakim MK soal Pendidikan Gratis SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
TERKAIT Putusan MK Soal Biaya Pendidikan Dasar: Apakah Sekolah Swasta Akan Digratiskan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.