MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Cipta Kerja, Kembalikan Soal Pesangon ke UU Nomor 13 Tahun 2003

Gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dikabulkan oleh MK

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews/Jeprima
Tribunnews/Jeprima Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih disela-sela memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Hakim Mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Cipta Kerja dari serikat buruh pada kluster mengenai tenaga kerja asing (TKA). Dalam putusannya, TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai jabatannya. 

"Pokok permohonan para pemohon berkenaan dengan norma Pasal 156 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 adalah prematur," kata Suhartoyo.

Baca juga: Imbas UU Cipta Kerja, MPR RI Sebut Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Ditinjau Ulang

Berikut poin penting putusan MK:

Keterbatasan Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, dengan perhatian khusus terhadap pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, tiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan yang tersedia. 

Penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja Indonesia. 

Namun, penggunaan tenaga kerja asing tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Jangka Waktu Pekerjaan: Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat melebihi lima tahun

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling lama lima tahun. 

Putusan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hal ini merupakan salah satu norma yang dikabulkan MK dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menggarisbawahi bahwa perjanjian kerja dibuat antara pihak pengusaha dan pekerja atau buruh dalam kedudukan para pihak yang tidak seimbang. 

Pekerja atau buruh, kata MK, merupakan pihak yang berada dalam posisi yang lebih lemah.

Oleh karena itu, MK menyatakan jangka waktu PKWT penting untuk diatur di dalam undang-undang, bukan dalam peraturan turunan maupun perjanjian lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved