Imbas UU Cipta Kerja, MPR RI Sebut Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Ditinjau Ulang

Anggota MPR RI, M Afnan Hadikusumo, menuturkan, saat UU Cipta Kerja disahkan, tercatat ada 6 gubernur dan 10 walikota/bupati yang angkat suara

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Anggota MPR RI, M Afnan Hadikusumo (kiri) bersama para narasumber Sosialisasi Empat Pilar Bernegara bersama dengan PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Sabtu (4/5/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan MPR RI menyebut hubungan antara pemerintah pusat dan daerah perlu ditinjau ulang, imbas kontroversi UU Cipta Kerja.

Sebab, undang-undang omnibuslaw tersebut sangat dirasakan oleh para kepala daerah, karena mematikan gerak langkah otonomi di daerahnya masing-masing.

Anggota MPR RI, M Afnan Hadikusumo, menuturkan, saat UU Cipta Kerja disahkan, tercatat ada 6 gubernur dan 10 walikota/bupati yang angkat suara.

Mereka secara terbuka, baik secara tertulis melalui surat resmi maupun lisan, menyampaikan responsnya

"Seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno," katanya, di sela Sosialisasi Empat Pilar Bernegara bersama dengan PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Sabtu (4/5/2024).

Afnan menyatakan, konstitusi UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang desentralistik dan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. 

Keyakinan bahwa desentralisasi merupakan pilihan yang tepat, mengingat begitu luasnya Indonesia, sehingga tidak efektif apabila urusan pemerintahan dijalankan sendiri oleh pusat.

Oleh karenanya, negara perlu mendistribusikan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota sebagai daerah otonom. 

Namun, senator asal DIY itu menyampaikan, yang terjadi hari ini, kesenjangan sosial dan ketimpangan pembangunan masih menjadi masalah yang tak kunjung terselesaikan

"Konsep sentralistik yang dibawa UU Cipta Kerja dan mengkerdilkan kewenangan pemerintah daerah, berpotensi menyulitkan perkembangan daerah untuk memajukan wilayahnya masing-masing. Padahal setiap daerah tentu memiliki karakteristik dan kelebihan berbeda-beda," jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Yogya, Edi Sukoco, mengatakan, sudah selayaknya pemerintah daerah menyuarakan aspirasi terkait UU Cipta Kerja.

Pasalnya, proses pembentukan UU sudah dipermasalahkan sejak awal, karena terkesan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. 

"Lalu, UU Cipta Kerja telah mempersempit beberapa kewenangan pemerintah daerah. Ada beberapa pasal yang melemahkan semangat otonomi daerah, serta diprediksi akan berkontribusi pada penurunan PAD (Pendapatan Anggaran Daerah)," urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved