TERKAIT Putusan MK Soal Biaya Pendidikan Dasar: Apakah Sekolah Swasta Akan Digratiskan?

Namun, apakah artinya semua sekolah swasta akan gratis? Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta

KOMPAS.COM/Latief
TERKAIT Putusan MK Soal Biaya Pendidikan Dasar: Apakah Sekolah Swasta Akan Digratiskan? 

TRIBUNJOGJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia. 

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta harus diselenggarakan tanpa memungut biaya dari peserta didik.

Putusan ini tertuang dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (27/5/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung jalannya sidang tersebut.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam pembiayaan pendidikan dasar. 

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ungkap putusan Guntur.

Baca juga: Respon Muhammadiyah Kota Yogyakarta Soal Putusan MK Penggratisan SD-SMP Negeri dan Swasta

Guntur juga menyoroti kenyataan bahwa selama ini, sebagian besar anggaran wajib belajar difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak siswa menempuh pendidikan di sekolah swasta maupun madrasah. 

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegasnya.

Namun, apakah artinya semua sekolah swasta akan gratis?

Dikutip Tribunjogja.com dari laman Kompas.com, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menjelaskan bahwa tidak semua sekolah swasta otomatis digratiskan. 

Menurutnya, keputusan MK membuka peluang bagi sekolah swasta untuk dilibatkan negara, terutama ketika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi.

“Karena itu, standing point-nya adalah JPPI sedang meminta negara bagaimana menyusun langkah-langkah yang strategis untuk melindungi hak anak atas pendidikan,” ujar Ubaid kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025).

Ia mencontohkan situasi di mana jumlah anak usia sekolah melebihi kapasitas sekolah negeri yang tersedia. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah wajib bekerja sama dengan sekolah swasta untuk memastikan semua anak bisa mengakses pendidikan dasar tanpa biaya.

“Maka, kewajiban negara adalah melibatkan sekolah swasta tadi itu untuk menampung 500 anak yang tidak tertampung itu,” jelas Ubaid. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved