MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Cipta Kerja, Kembalikan Soal Pesangon ke UU Nomor 13 Tahun 2003

Gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dikabulkan oleh MK

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews/Jeprima
Tribunnews/Jeprima Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih disela-sela memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Hakim Mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Cipta Kerja dari serikat buruh pada kluster mengenai tenaga kerja asing (TKA). Dalam putusannya, TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai jabatannya. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Ada tujuh isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023 tersebut, mulai dari tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak.

Lalu outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Dalam putusan MK tersebut, setidaknya ada 21 pasal yang dikabulkan.

Di antaranya Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 Ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 57 Ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13.

Kemudian, Pasal 64 Ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 88 Ayat (1), Pasal 88 Ayat (2), Pasal 88 Ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27; Pasal 88C, Pasal 88D Ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28. Lalu, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31.

Lalu Pasal 92 Ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33; Pasal, 95 Ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 Ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39; Pasal 151 Ayat (3) dan Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40; Pasal 157A Ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 Ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023.

Selain itu, ada permohonan norma yang dinilai MK tidak beralasan hukum untuk diuji.

Norma tersebut berkenaan dengan norma Pasal 42 Ayat (3) huruf a dan huruf c, serta Ayat (5) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 12.

Kemudian, Pasal 59 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 5; Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal81 angka 16; Pasal 61A, dalam Pasal 81 angka 17; Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003.

Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20. Selanjutnya, Pasal 79 Ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang dikaitkan dengan norma Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26; Pasal 88 Ayat (3) huruf j UU 13/2003 yang telah dihapus oleh Pasal 88 Ayat (3) dalam Pasal 81 angka 27; Lalu, Pasal 88 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 27.

 Pasal 88A Ayat (7), Pasal 8B, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 89 dalam Pasal 81 angka 29; Pasal 90 dalam Pasal 81 angka 30; Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 91 dalam Pasal 81 angka 32;

Berikutnya, Penjelasan Pasal 94 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 35; Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38; Pasal 151A dalam Pasal 81 angka 41; Pasal 154A Ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 45; Pasal 157A Ayat (1) dalam Pasal 81 angka 49; Pasal 161 dalam Pasal 81 angka 53.

Tidak hanya itu, Pasal 162 dalam Pasal 81 angka 54; Pasal 163 dalam Pasal 81 angka 55; Pasal 164 dalam Pasal 81 angka 56; Pasal 165 dalam Pasal 81 angka 57; Pasal 166 dalam Pasal 81 angka 58; Pasal 167 alam Pasal 81 angka 59; Pasal 169 dalam Pasal 81 angka 61; dan Pasal 172 dalam Pasal 81 angka 64 UU 61 2023 juga dianggap tidak beralasan hukum.

"Pokok permohonan para pemohon berkenaan dengan norma Pasal 156 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 adalah prematur," kata Suhartoyo.

Baca juga: Imbas UU Cipta Kerja, MPR RI Sebut Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Ditinjau Ulang

Berikut poin penting putusan MK:

Keterbatasan Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, dengan perhatian khusus terhadap pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, tiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan yang tersedia. 

Penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja Indonesia. 

Namun, penggunaan tenaga kerja asing tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Jangka Waktu Pekerjaan: Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat melebihi lima tahun

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling lama lima tahun. 

Putusan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hal ini merupakan salah satu norma yang dikabulkan MK dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menggarisbawahi bahwa perjanjian kerja dibuat antara pihak pengusaha dan pekerja atau buruh dalam kedudukan para pihak yang tidak seimbang. 

Pekerja atau buruh, kata MK, merupakan pihak yang berada dalam posisi yang lebih lemah.

Oleh karena itu, MK menyatakan jangka waktu PKWT penting untuk diatur di dalam undang-undang, bukan dalam peraturan turunan maupun perjanjian lainnya.

Perjanjian PKWT berbahasa Indonesia

Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin.

Alasan PHK

Dalam UU Cipta Kerja, alasan pemutusan hubungan kerja dari yang sebelumnya telah dibatasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjadi lebih variatif yang diatur dalam peraturan pelaksana Undang-undang Cipta Kerja misalnya alasan PHK karena efisiensi mencegah kerugian sebagaimana diatur dalam PP No 35 tahun 2021.

Jenis outsourcing dibatasi

Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.

Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa outsourcing, dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat outsourcing, sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.

Batasan ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing yang kerap memicu konflik/sengketa pekerja dengan perusahaan.

Besaran Uang Pesangon

Mengembalikan nilai perhitungan pesangon sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan antara lain besaran pengali Uang Pesangon dalam hal Pensiun sebelumnya dihitung 2 kali dan diganti menjadi 1,75 dan dihapus/dihilangkannya Uang Penggantian Hak sebesar 15 persen dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja;

Bisa libur 2 hari seminggu

MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.

Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.

Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.

Apa Dampak Putusan Ini bagi Pekerja dan Perusahaan?

Andi Gani Nena Wae, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan bahwa keputusan ini memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang.

"Yang paling penting soal upah dihitung semua, lalu soal PHK tidak bisa lagi perusahaan PHK sewenang-wenang," tegasnya.

Andi Gani juga menambahkan, dengan adanya batasan bagi pekerja asing, setiap perusahaan kini wajib didampingi oleh tenaga kerja Indonesia.

"Kalau outsourcing sekarang dibatasi. Yang tadinya tidak ada batasnya, sekarang ada batas yang jelas," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved