Berita Kriminal

Polresta Sleman Ringkus 2 Penipu Modus Penggandaan Uang, Pelaku Tipu Korban hingga Setengah Miliar 

Para pelaku menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming membeli bahan yang dapat menggandakan uang hingga Rp17 miliar

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, bersama Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian menunjukkan dua pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Reskrim Polresta Sleman berhasil menangkap dua tersangka dari enam pelaku modus penggandaan uang. 

Para pelaku menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming membeli bahan yang dapat menggandakan uang hingga Rp17 miliar. 

"Pelaku ada enam. Dua berhasil kami amankan. Sedangkan empat lainnya masih buron dan sudah kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9/2024) kemarin. 

Dua tersangka yang sudah berhasil ditangkap berinisial RHB (53) dan AY (47), keduanya warga Sragen, Jawa Tengah.

Sedangkan pelaku yang masih buron adalah G (54) warga Purwokerto, L (35) warga Sragen Jawa Tengah, R (35) asal Yogyakarta yang merupakan pecatan anggota TNI dan rekan R (35) yang juga kini masih dalam pengejaran. 

Ardi menceritakan, kronologi penipuan ini bermula ketika korban, KI (34) asal Sragen, berkenalan dengan tersangka RHB yang dikenalkan oleh tersangka AY di rumah korban pada 9 Agustus 2024.

Saat itu, tersangka RHB mengajak korban untuk bekerjasama dalam bisnis pembuatan makanan kerupuk dengan modal Rp1 miliar.

Korban diminta setor Rp400 juta sedangkan tersangka RHB Rp 600 juta.

Tetapi, uang modal Rp1 miliar ini, oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.

Korban dijanjikan mendapat bagian Rp7 miliar, sedangkan yang Rp10 miliar menjadi hak tersangka. 

Korban yang tertarik kemudian diajak oleh tersangka bertemu di sebuah hotel di Solo.

Di sana, tersangka memperlihatkan uang dalam plastik yang jumlahnya disebut Rp600 juta.

Padahal uang tersebut disusun dengan tumpukan potongan kertas HVS yang di atasnya diberi lembaran uang asli, agar seolah-olah uang tersebut benar adanya. 

"Ini merupakan upaya tersangka untuk meyakinkan korban. Agar korban segera menyerahkan modal awalnya," kata Ardi. 

Baca juga: Cerita Warga Klaten Kena Tipu Dukun Pengganda Uang, Setor Rp55 Juta Diganti Segepok Uang Mainan

Selain itu, tersangka RHB juga mengirimkan video yang memperlihatkan box warna silver dengan logo dan tulisan Bank Indonesia di dalam mobil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved