Berita Kriminal

Polresta Sleman Ringkus 2 Penipu Modus Penggandaan Uang, Pelaku Tipu Korban hingga Setengah Miliar 

Para pelaku menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming membeli bahan yang dapat menggandakan uang hingga Rp17 miliar

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, bersama Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian menunjukkan dua pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman. 

Korban kemudian melapor ke polisi. Dalam perkara ini, korban menderita kerugian total Rp587 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, tersangka RHB dan tersangka AY berhasil ditangkap. Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian, mengatakan tersangka RHB ditangkap di rumahnya di Sragen, sedangkan tersangka AY ditangkap di Salatiga.

Berdasarkan pengakuan, mereka melakukan aksi penipuan modus beli bahan pengganda uang baru sekali.

Dalam hal ini polisi cukup mudah menangkap pelaku, karena antara korban dan dua tersangka yang berhasil ditangkap ternyata saling kenal.

"Karena saling kenal ini juga yang membuat korban percaya untuk menginvestasikan uangnya kepada pelaku," kata Adrian. 

Kedua pelaku disangka melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun.

Dalam perkara ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu box warna silver alumunium yang terdapat logo BI, 7 perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan dan uang tunai sebesar Rp 107.215.000 serta dua pucuk airgun yang digunakan oleh para tersangka saat berpura-pura menjadi anggota polisi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved