Berita Kriminal
Polresta Sleman Ringkus 2 Penipu Modus Penggandaan Uang, Pelaku Tipu Korban hingga Setengah Miliar
Para pelaku menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming membeli bahan yang dapat menggandakan uang hingga Rp17 miliar
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Reskrim Polresta Sleman berhasil menangkap dua tersangka dari enam pelaku modus penggandaan uang.
Para pelaku menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming membeli bahan yang dapat menggandakan uang hingga Rp17 miliar.
"Pelaku ada enam. Dua berhasil kami amankan. Sedangkan empat lainnya masih buron dan sudah kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9/2024) kemarin.
Dua tersangka yang sudah berhasil ditangkap berinisial RHB (53) dan AY (47), keduanya warga Sragen, Jawa Tengah.
Sedangkan pelaku yang masih buron adalah G (54) warga Purwokerto, L (35) warga Sragen Jawa Tengah, R (35) asal Yogyakarta yang merupakan pecatan anggota TNI dan rekan R (35) yang juga kini masih dalam pengejaran.
Ardi menceritakan, kronologi penipuan ini bermula ketika korban, KI (34) asal Sragen, berkenalan dengan tersangka RHB yang dikenalkan oleh tersangka AY di rumah korban pada 9 Agustus 2024.
Saat itu, tersangka RHB mengajak korban untuk bekerjasama dalam bisnis pembuatan makanan kerupuk dengan modal Rp1 miliar.
Korban diminta setor Rp400 juta sedangkan tersangka RHB Rp 600 juta.
Tetapi, uang modal Rp1 miliar ini, oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.
Korban dijanjikan mendapat bagian Rp7 miliar, sedangkan yang Rp10 miliar menjadi hak tersangka.
Korban yang tertarik kemudian diajak oleh tersangka bertemu di sebuah hotel di Solo.
Di sana, tersangka memperlihatkan uang dalam plastik yang jumlahnya disebut Rp600 juta.
Padahal uang tersebut disusun dengan tumpukan potongan kertas HVS yang di atasnya diberi lembaran uang asli, agar seolah-olah uang tersebut benar adanya.
"Ini merupakan upaya tersangka untuk meyakinkan korban. Agar korban segera menyerahkan modal awalnya," kata Ardi.
Baca juga: Cerita Warga Klaten Kena Tipu Dukun Pengganda Uang, Setor Rp55 Juta Diganti Segepok Uang Mainan
Selain itu, tersangka RHB juga mengirimkan video yang memperlihatkan box warna silver dengan logo dan tulisan Bank Indonesia di dalam mobil.
Di dalam box tersebut sudah tertata uang yang seolah-olah penuh, padahal hanya bagian atasnya yang ada uangnya, sedangkan di dalamnya kosong.
Tersangka mencoba meyakinkan korban dengan mengatakan isi uang dalam box tersebut senilai Rp5 miliar.
Korban yang semakin tertarik akhirnya menyerahkan uang senilai Rp137 juta kepada tersangka RHB secara cash maupun transfer di tanggal 28 Agustus hingga 8 September 2024.
Berikutnya, pada tanggal 9 September, tersangka RHB membuat skenario bersama tersangka AY, dan empat tersangka yang masih buron yaitu G, L, R dan teman tersangka R.
Skenario tersebut dirancang untuk mengambil uang sebesar Rp450 juta dari korban.
Pada 9 September 2024 pukul 04.30 WIB, korban datang ke sebuah hotel di Sleman.
Di hotel tersebut sudah ada tersangka RHB dan tersangka G.
Di sebuah parkiran, korban menyerahkan uang kepada RHB sebesar Rp450 juta.
"Setelah menerima uang, tersangka RHB langsung pergi menuju pantai Samas, Bantul," katanya.
Sedangkan tersangka G dan Korban ditinggal, dan diminta menunggu shareloc dari tersangka RHB untuk mengambil uang yang dijanjikan.
Setelah menerima shareloc, pukul 06.30 WIB, korban dan tersangka G berangkat menuju Samas, Bantul.
Adapun tersangka RHB telah merancang skenario. Setibanya di Samas, korban dan tersangka G didatangi tersangka L, R dan teman tersangka R.
Mereka menodongkan senjata dan mengaku sebagai anggota polisi yang seolah-olah sedang menangkap pengedar narkoba.
Pada saat korban balik badan, tersangka G dibawa oleh para tersangka yang berpura-pura sebagai anggota polisi.
"Saat itu korban menyadari, jika dirinya telah tertipu," katanya.
Baca juga: Viral Dugaan Penipuan Oknum Samsat Mungkid Magelang, Begini Penjelasan Polisi
Korban kemudian melapor ke polisi. Dalam perkara ini, korban menderita kerugian total Rp587 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, tersangka RHB dan tersangka AY berhasil ditangkap. Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian, mengatakan tersangka RHB ditangkap di rumahnya di Sragen, sedangkan tersangka AY ditangkap di Salatiga.
Berdasarkan pengakuan, mereka melakukan aksi penipuan modus beli bahan pengganda uang baru sekali.
Dalam hal ini polisi cukup mudah menangkap pelaku, karena antara korban dan dua tersangka yang berhasil ditangkap ternyata saling kenal.
"Karena saling kenal ini juga yang membuat korban percaya untuk menginvestasikan uangnya kepada pelaku," kata Adrian.
Kedua pelaku disangka melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun.
Dalam perkara ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu box warna silver alumunium yang terdapat logo BI, 7 perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan dan uang tunai sebesar Rp 107.215.000 serta dua pucuk airgun yang digunakan oleh para tersangka saat berpura-pura menjadi anggota polisi. (*)
Ngaku Tak Punya Uang setelah PHK, Ijab Curi Laptop Tetangga: Saya Kepepet, Gak Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Riwayat Kasus Kriminal Iwan Wonosobo Sebelum Ditangkap Intel Kodam, Korem, Kodim |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Pencurian Burung di Magelang, Delapan Ekor Burung Kerugian Rp5,4 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Burung di Magelang Gasak 8 Sangkar, Total Kerugian Capai Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Uang Puluhan Juta Milik Juragan Tembakau Magelang Digasak Seusai Pulang dari Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.