Berita Kriminal

Ngaku Tak Punya Uang setelah PHK, Ijab Curi Laptop Tetangga: Saya Kepepet, Gak Punya Pekerjaan

Dalam kondisi terhimpit masalah ekonomi, Ijab pun tergoda mencuri laptop di rumah kontrakan yang juga merupakan tetangganya. 

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
PENCURIAN: Polisi hadirkan pelaku pencurian dengan pemberatan dan sejumlah barang bukti saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku mengaku mencuri karena tak punya uang setelah kena PHK. 

TRIBUNJOGJOGJA.COM, BANTUL - Pria 31 tahun asal Sedayu Bantul nekat mencuri laptop milik tetangganya karena terhimpit masalah ekonomi. Pria bernama Ijab tersebut mengaku memang sedang membutuhkan uang untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Ijab mengakui dirinya telah diberhentikan dari pekerjaannya alias PHK dan hingga kini masih kesulitan mendapatkan pekerjaan baru. 

Dalam kondisi terhimpit masalah ekonomi, Ijab pun tergoda mencuri laptop di rumah kontrakan yang juga merupakan tetangganya. 

Namun aksi Ijab akhirnya terbongkar setelah korban, TAN (22), yang merasa kehilangan laptop melapor ke Polsek Sedayu

Korban yang merupakan pengontrak rumah asal Rumbia, Lampung Tengah, itu melapor telah kehilangan laptop dengan kerugian senilai Rp10,5 juta.

Ijab akhirnya ditangkap jajaran kepolisian dan terancam pidana penjara 7 tahun karena perbuatannya dikenai pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kronologi

Kapolsek Sedayu, Kompol Slamet Subiyantoro, mengungkapkan, pelaku pencurian tersebut tak lain IH alias Ijab (31), warga Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul

Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (2/9/2025) pagi, saat korban tidak ada di dalam kontrakan.

"Kronologi kejadian bermula pada saat koban sedang keluar untuk mencari makan pada hari kejadian sekitar pukul 07.30 WIB. Kemudian, korban kembali lagi ke kontrakan pada pukul 09.10 WIB," katanya kepada awak media saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Kemudian, korban bermaksud menggunakan laptop yang bermerek Acer Nitro V15 warna hitam. Akan tetapi, laptop tersebut tidak ada di dalam kamarnya. Kemudian, korban mencari dan bertanya kepda teman satu kontrakan, namun tetap tidak ada yang mengetahui di mana keberadaan laptop itu.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sedayu. Mendapat laporan itu, akhirnya Polsek Sedayu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tak lain Ijab.

"Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sedayu mencari keberadaan yang diduga sebagai pelaku di daerah Kapanewon Banguntapan. Setelah berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti kemudian mengamankan terduga pelaku tersebut," bebernya.

Ngaku baru kena PHK

Dari hasil interograsi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang barang milik korban di salah satu kontrakan yang berada di Kalurahan Argomulyo. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved