Kurir Sabu Kelas Kakap Ditangkap Saat Berusaha Selundupkan Narkoba Melalui Perairan Aceh
Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil mengamankan sebuah kapal nelayan yang mengangkut ratusan kilogram sabu.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANDA ACEH - Upaya penyeludupan sabu jaringan internasional melalui perairan Aceh Timur berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Polda Aceh dan Bea Cukai.
Dalam operasi penangkapan yang dilaksanakan pada 15 Juni 2024 lalu itu, tim gabungan berhasil mengamankan sebuah kapal nelayan yang mengangkut ratusan kilogram sabu.
Sayang, tim gabungan hanya berhasil mengamankan satu orang kurir sabu jaringan internasional tersebut.
Sebab, tiga kurir lainnya berhasil melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke tengah laut.
Nahkoda kapal nelayan yang berusaha menyelundupkan sabu asal Malaysia berinisial I langsung diamankan.
Lalu dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial M.
M diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan sabu jaringan internasional ini.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kepolisian Daerah Aceh Brigjen Achmad Kartiko mengatakan, penangkapan kapal penyelundup sabu ini berlangsung pada 15 Juni 2024.
Kapal itu disebut berisi empat orang, tapi saat ditangkap tiga orang melarikan diri dengan melompat ke laut.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kulon Progo Tinggi, Pola Pengasuhan Disebut Jadi Pemicu
Polisi pun hanya bisa menangkap satu orang berinisial I yang sebagai nakhoda.
“Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka yang berperan sebagai tekong petugas mengamankan satu tersangka lain yang berperan sebagai pengendali,” kata Kartiko dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Aceh, Rabu (26/6/2024).
Meski sudah mengamankan dua orang, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik sabu.
"Pemilik sulit terungkap karena selalu terputus,” katanya.
Kedua tersangka yang ditangkap bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto, Sub Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai di Bantul Disita, Pemilik Kena Denda Rp2 Juta |
![]() |
---|
Penari Asal Aceh hingga Papua Kumpul di Jogja Latihan Pertunjukan Kolosal |
![]() |
---|
Sindikat Narkotika Malaysia - Jogja Terbongkar di YIA, Barang Bukti 9,5 Kg Sabu Cair Disita |
![]() |
---|
Ketua RT Ungkap Sosok T Terduga Penganiaya Driver Online di Godean, Ternyata Pegawai |
![]() |
---|
Niat Kabur Usai Remas Payudara Ibu Rumah Tangga, Motornya Malah Mogok, Pemuda Ini Kena Batunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.