Berita Kulon Progo Hari Ini

Ketua KPU Kulon Progo Pastikan Sengketa Pileg 2024 Tak Ganggu Pelantikan Anggota Dewan Baru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo saat ini tengah menghadapi sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo saat ini tengah menghadapi sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Hingga saat ini proses persidangannya masih berlangsung.

Adanya sengketa tersebut membuat KPU Kulon Progo harus menunda pengumuman hasil penetapan perolehan kursi serta calon legislatif (caleg) terpilih.

Sebab pengumumannya menunggu putusan sidang.

Baca juga: Syawalan dengan Abdi Dalem, Ini Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X

Meski demikian, Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana memastikan penundaan tersebut tidak mengganggu pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo yang baru.

"Sebab masih ada waktu cukup panjang sampai pelantikan," kata Budi pada Selasa (07/05/2024).

Pelantikan anggota baru DPRD Kulon Progo dijadwalkan pada 12 Agustus 2024.

Sementara putusan sidang MK terkait sengketa Pileg 2024 rencananya disampaikan antara tanggal 7 sampai 10 Juni.

Budi mengatakan pihaknya praktis memiliki waktu kurang lebih 2 bulan sebelum sampai tanggal pelantikan. Putusan pun akan terbit setidaknya sebulan lebih sebelum pelantikan.

"Jadi persoalan sengketa ini tidak mengganggu jadwal pelantikan," ujarnya.

Persidangan diikuti oleh KPU RI, di mana KPU Kulon Progo hanya mengirimkan dokumen bukti pendukung.

Persidangan sendiri baru berjalan sebanyak 2 kali.

KPU Kulon Progo memiliki waktu maksimal 3 hari setelah hasil putusan MK RI disampaikan.

Nantinya salinan putusan akan diterima sebagai dasar untuk mengumumkan penetapan hasil Pileg 2024.

"Nanti yang akan kami umumkan adalah nama-nama caleg terpilih serta perolehan kursi," jelas Budi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved