Berita Kulon Progo Hari Ini

Bayi Korban TPPO Dikembalikan ke Orang Tuanya Setelah Sempat Dirawat di RSUD Wates Kulon Progo

Bayi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kulon Progo resmi dikembalikan ke orang tuanya.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
IST
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Bayi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kulon Progo resmi dikembalikan ke orang tuanya setelah sempat dirawat di RSUD Wates.

Bayi tersebut diserahkan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos) Kulon Progo, Rabu (04/12/2024).


Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo, Bowo Pristiyanto mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinsos Wonogiri, Jawa Tengah untuk proses penyerahan bayi tersebut. Sebab orang tuanya berasal dari sana.


"Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dikembalikan ke orang tuanya dalam kondisi sehat," ujar Bowo memberikan keterangannya.


Setelah diserahkan, pendampingan akan dilakukan secara intensif oleh Dinsos Wonogiri. Pendampingan dilakukan terhadap bayi dan orang tuanya, guna memastikan tumbuh kembang anak tersebut dalam pengasuhan keluarga.


Bowo juga menyebut bahwa Dinsos Wonogiri akan membantu proses pengajuan pernikahan resmi bagi orang tua bayi. Sebab bayi tersebut diketahui merupakan hasil hubungan di luar nikah.


"Adanya status pernikahan akan memperkuat aspek hukum dan sosial dalam pengasuhan anak," jelasnya.


Bowo pun menyampaikan apresiasinya pada Polres Kulon Progo yang telah mengungkap dan menangani kasus TPPO tersebut. Termasuk pada RSUD Wates yang telah memberikan perawatan intensif pada bayi yang jadi korban TPPO.


Setidaknya ada 4 tersangka yang telah diamankan dalam kasus tersebut. Aksi para tersangka terungkap oleh Tim Satreskrim Polres Kulon Progo, di mana mereka akhirnya diamankan saat sedang berada di Kapanewon Wates pada 21 November lalu.


"Kami sangat berterimakasih pada Polres Kulon Progo dan semua pihak yang telah membantu menangani kasus ini," kata Bowo.


Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf mengatakan proses hukum terhadap para tersangka hingga kini masih berjalan. 4 tersangka tersebut berinisial AH (41), A (39), MM (52), dan NNR (20).


Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjalankan aksinya. Lewat media sosial mereka mencari bayi sasaran serta menjual bayi tersebut.


"Proses hukum terhadap 4 tersangka TPPO ini akan terus dilanjutkan seusai prosedur yang berlaku," kata Yusuf.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved