Berita Kulon Progo Hari Ini

1.056 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBH CHT dari Pemkab Kulon Progo

Ribuan pekerja yang menjadi penerima BLT DBH CHT tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan Dinsos-PPPA Kulon Progo.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Humas Pemkab Kulon Progo
Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi (kiri) secara simbolis memberikan BLT DBH CHT senilai Rp 600 ribu ke salah satu pekerja pabrik rokok di Kapanewon Wates, Rabu (04/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun 2024. Penyerahan secara simbolis dilakukan pada Rabu (04/12/2024).


BLT tersebut dikelola oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo. Instansi ini turut menyalurkannya ke para pekerja atau buruh pabrik rokok.


"Ada sebanyak 1.056 pekerja pabrik rokok yang menerima BLT DBH CHT di Tahun Anggaran 2024 ini," ungkap Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo, Bowo Pristiyanto.


Ribuan pekerja yang menjadi penerima BLT DBH CHT tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan Dinsos-PPPA Kulon Progo. Setiap pekerja menerima BLT senilai Rp 600 ribu.


Menurut Bowo, dana untuk BLT DBH CHT berasal dari berbagai sumber. Seperti dari APBD Kulon Progo, Anggaran Tambahan Perubahan atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kulon Progo, serta dana Anggaran Top Up dari DIY.


"Sebanyak 704 penerima mendapatkan BLT dari APBD, 87 penerima dari ABT Kulon Progo, dan 265 penerima dari Anggaran Top Up DIY," jelasnya.


Bowo mengatakan setiap pekerja menerima Rp 600 ribu sebanyak satu kali dalam satu tahun. Proses penyalurannya bekerjasama dengan dua bank daerah.


Adapun Bank Kulon Progo membantu penyaluran untuk 791 penerima BLT. Sedangkan sisanya sebanyak 265 penerima BLT disalurkan lewat Bank BPD DIY.


"Penyalurannya dilakukan secara tunai oleh dua bank tersebut," kata Bowo.


Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi menjelaskan BLT DBH CHT merupakan program yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019. DBH sendiri merupakan dana yang dialokasikan melalui APBN ke daerah untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi.


Menurutnya, DBH CHT merupakan upaya intervensi pemerintah untuk berbagai tujuan. Seperti kesehatan masyarakat terkait prevalensi rokok, ketenagakerjaan di sektor industri hasil tembakau, serta petani tembakau.


"DBH CHT juga merupakan upaya pemerintah dalam mengintervensi peredaran rokok ilegal serta penerimaan cukai rokok," jelas Siwi.


Ia pun berharap Program BLT DBH CHT bisa memberikan manfaat secara nyata bagi pekerja pabrik rokok di Kulon Progo. Manfaat tersebut pun bisa dirasakan pada perputaran roda ekonomi.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved