Berita Kriminal Hari Ini
Seorang Residivis Asal Cilacap Nekat Curi Uang di Dalam Kotak Amal untuk Main Judi Online
Warga asal Cilacap, Jawa Tengah, nekat mencuri uang di dalam kotak amal demi memenuhi kebutuhan ekonomi dan bermain judi online.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang laki-laki berinisial K (39), asal Cilacap, Jawa Tengah, nekat mencuri uang di dalam kotak amal demi memenuhi kebutuhan ekonomi dan bermain judi online.
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Imam Sutrisna, berujar, modus operasi laki-laki tersebut adalah mengambil uang di dalam kotak amal dengan menggunakan lidi yang bagian ujungnya diberi isolasi.
"Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/2/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, saksi, seorang ibu-ibu warga setempat sedang pergi belanja ke suatu warung dan melewati depan Musala Al Hikmah yang ada di Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul ," tuturnya kepada awak media saat Jumpa Pers di Polsek Banguntapan, Selasa (12/3/2024).
Saat itu, saksi melihat ada sepasang sandal dan pada saat pulang dari belanja saksi tersebut melihat ada seorang laki-laki berada di pojok kamar mandi dekat tempat sampah sambil memegang sapu lidi.
Namun, saksi itu masih menghiraukan apa yang dilakukan orang tersebut dan masuk ke kediamannya.
Beberapa saat kemudian, saksi tersebut kepikiran terhadap orang tak dikenal yang berada di musala tadi.
Baca juga: Residivis Maling Kotak Amal Masjid di Sleman Kembali Berulah, Kini Masuk Bui Lagi
Saksi kemudian mengecek Musala dan masih mendapati sandal di teras Mushala. Saksi pun mengecek orang tersebut dikamar mandi, akan tetapi tidak ada.
"Saksi kemudian masuk kedalam serambi Musala. Ia melihat di dalam Musala melalui kaca jendela, saat itu ada orang yang tak dikenal sedang jongkok didekat kotak amal sambil memasukkan lidi ke dalam kotak amal untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal itu," beber Imam.
Atas kejadian tersebut saksi menghubungi dan memberitahu kepada sejumlah warga setempat untuk kemudian bersama-sama mengamankan pelaku pengambil uang di kotak amal tersebut.
Adapun jumlah uang tersebut yaknj Rp452.000 dalam bentuk berbagai uang pecahan.
"Setelah diamankan, pelaku kemudian diintograsi oleh warga setempat dan pelaku mengakui kejahatan tersebut. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Banguntapan untuk dilakukan tindak lanjut," urainya.
Saat diinterogasi oleh aparat Polsek Banguntapan, pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali.
"Cara pelaku melakukan aksinya dengan mencari lokasi Masjid atau Musala yang akan menjadi sasaran pencurian melalui google maps dari Handphone miliknya," beber Imam.
Pelaku juga mendatangi lokasi Masjid atau Musala dengan cara memesan ojek online.
"Atas kejadian tersebut, pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian di Cilacap beberapa waktu lalu, dikenakan sanksi berupa Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP," tutupnya.( Tribunjogja.com )
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.