Berita Kriminal Hari Ini

Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan 

Perbuatan menyimpang itu dilakukan pelaku sejak ditinggal meninggal istrinya dengan dalih mendapat bisikan supaya tubuhnya awet muda. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Oknum tukang pijat keliling yang diduga melakukan perbuatan cabul saat dihadrikan di Mapolresta Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang lansia, berinisial AAS ditangkap polisi karena berbuat cabul terhadap anak di bawah umur di Kalasan, Kabupaten Sleman .

Hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan penyelewengan seksual terhadap 8 orang.

Perbuatan menyimpang itu dilakukan pelaku sejak ditinggal meninggal istrinya dengan dalih mendapat bisikan supaya tubuhnya awet muda. 

"Saya seperti ada yang bisikin (agar) awet muda. Gak tau bisikan dari siapa, ada bisikan, gitu," kata tersangka AAS, di hadapan petugas dan awak media di Mapolresta Sleman, Kamis (5/12/2024). 

Korban terakhir dari tukang pijat cabul ini adalah seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, di sebuah masjid di wilayah Kalasan pada 30 November lalu sekira pukul 23.30 WIB.

Pelaku ditangkap dan dilaporkan ke pihak berwajib. 

"Saya menyesal, kapok," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan pria berumur 60 tahun yang berprofesi tukang pijat keliling itu ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, karena anaknya menjadi korban perbuatan cabul.

Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 13 tahun pada Sabtu, 30 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB di sebuah Masjid di wilayah Kalasan. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa anaknya telah mengalami perbuatan cabul oleh pelaku. Akhirnya tim dari Polsek dan Polres mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," kata Adrian. 

Adrian mengungkapkan, korban anak yang masih berusia 13 tahun, malam itu pamit keluar kepada orangtuanya untuk mencari WiFi.

Kebetulan di kampung tersebut, layanan WiFi gratis berada di Masjid.

Korban lalu browsing dan main game di masjid tersebut hingga larut malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved