Berita Kriminal Hari Ini

Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay

Tiga tersangka penipuan disertai pencurian dengan kekerasan diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
PEXELS/Karolina Grabowska
Ilustrasi uang 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bukannya mendapatkan uang Rp2 miliar, seorang korban penipuan kehilangan duit Rp2 miliar dan dikunci di kamar homestay di Bantul, DI Yogyakarta.

Tiga tersangka penipuan disertai pencurian dengan kekerasan diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Para tersangka melakukan penipuan serta pencurian bermodus menyediakan pinjaman dana hingga Rp25 miliar rupiah.

Mereka yang telah ditahan di Mapolda DIY yakni berinisial SA (52), RS (50), dan AF (55).

"Para pelaku berpura-pura mempunyai dana atau uang sebanyak Rp25 miliar yang akan dipinjamkan kepada korban dengan syarat korban harus menyediakan uang sebanyak Rp2 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).

Selain SA, RS dan AF, masih ada dua terduga pelaku lain yang masih buron yakkni ABH (55) dan DD (45).

Endri mengatakan kasus penipuan disertai pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (5/10/2024) di sebuah perumahan kawasan Kasihan, Kabupaten Bantul.

"Korbannya berinisial HA (52), warga Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat," katanya.

Syarat pinjaman

Para pelaku berpura-pura mempunyai dana sebanyak Rp25 miliar yang dijanjikan akan dipinjamkan kepada korban HA dengan syarat harus memberikan fee senilai Rp2 miliar, namun dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS).

Untuk meyakinkan korbannya, salah satu pelaku yaitu SA memberikan uang secara cuma-cuma kepada HA sebanyak Rp2 juta untuk dibelanjakan.

Hal ini agar korban semakin yakin bahwa pelaku benar-benar memiliki uang dan dapat dipercaya.

"Pelaku SA juga memperlihatkan rekaman video melalui handphone miliknya tentang sejumlah uang sebanyak Rp25 miliar yang tersimpan dalam peti," ujar dia.

Dengan bujuk rayu para tersangka, korban HA percaya sehingga bersedia memberikan uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS dengan harapan bakal mendapat uang pinjaman sebanyak Rp25 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan, kemudian para pelaku SA dan RS menyewa homestay sebuah satu perumahan di Kasihan, Bantul dengan menyiapkan satu kamar untuk menjebak korban. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved