Berita Kriminal Hari Ini

Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang

Polresta Sleman menangkap seorang lansia warga Kalasan karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang remaja di bawah umur.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman menangkap seorang lansia warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang remaja di bawah umur di sebuah masjid.

Tukang pijat keliling itu diduga sudah delapan kali melakukan perbuatan kekerasan seksual,--dua di antaranya korban anak-anak,-- dengan modus bujuk rayu. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan pria berinisial AAS, berumur 60 tahun itu ditangkap setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, karena anaknya menjadi korban perbuatan cabul.

Pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih berusia 13 tahun pada Sabtu, 30 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB di sebuah Masjid di wilayah Kalasan. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa anaknya telah mengalami perbuatan cabul oleh pelaku. Akhirnya tim dari Polsek dan Polres mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," kata Adrian, di Mapolresta Sleman , Kamis (5/12/2024). 

Adrian mengungkapkan, korban anak yang masih berusia 13 tahun, malam itu pamit keluar kepada orangtuanya untuk mencari WiFi.

Kebetulan di kampung tersebut, layanan WiFi gratis berada di Masjid.

Korban lalu browsing dan main game di masjid tersebut hingga larut malam.

Korban lalu didatangi pelaku dengan modus menawarkan pijat.  

Malam itu, korban anak merasa ketakutan.

Ia lalu mengirim pesan kepada ibunya untuk datang ke masjid.

Sang ibu, yang mendapatkan pesan dari si anak, bergegas datang ke Masjid bersama petugas jaga keamanan lingkungan.

Mereka mendapati pelaku bersama korban berada di tempat yang kondisinya gelap dan hasil interogasi mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Perbuatan pelaku lalu dilaporkan kepada pihak berwajib. 

8 Korban 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved