Pemilu 2024

Bawaslu Sebut 17 TPS di DIY Berpotensi Lakukan PSU dan PSL, Ini Daftar Rinciannya

Sebanyak 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah DIY berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun pemungutan suara lanjutan

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Mohammad Najib. 

Terkait pelaksanaan PSU, Najib menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan tergabung pada pelanggarannya.

"Misal ternyata ada pemilih DPK yang dapat 1 surat suara, artinya pilpresnya sudah sesuai, sementara 4 surat suara lain dia tidak dapat. Sehingga yang diulang 4 surat suara (yang belum diberikan)," jelasnya.

Terpisah, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan, prosedur PSU mengacu pada Undang-undang Nomor 7/2017 harus berdasarkan kajian pengawas TPS.

Pengawas TPS membuat kajian, untuk melihat apakah memenuhi syarat dilakukan PSU lalu disampaikan kepada KPPS.

Dari pengawas TPS ini nanti disampaikan kepada Panwascam lalu disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan terakhir diusulkan kepada KPU setempat.

"Prosedur ini yang harus ditempuh. Kami butuh persiapan tempat, logistik dan sebagainya (untuk TPS yang melakukan PSU). Semakin cepat lebih baik," jelasnya.

Shidqi juga memastikan bahwa PSU tidak akan menghambat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Nantinya TPS yang melakukan PSU hasil perhitungan suaranya akan disusulkan ke hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Di sisi lain adanya tenggat waktu melakukan PSU sudah diperhitungkan yakni maksimal 10 hari setelah pencoblosan agar tidak mengganggu rekapitulasi suara.

"Target kami rekapitulasi suara di tingkat DIY bisa terlaksana minggu pertama Maret. Karena kita berharap di kecamatan bisa selesai dalam seminggu, kabupaten dua hari dan langsung ke provinsi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved