Pemilu 2024
Bawaslu Sebut 17 TPS di DIY Berpotensi Lakukan PSU dan PSL, Ini Daftar Rinciannya
Sebanyak 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah DIY berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun pemungutan suara lanjutan
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Mohammad Najib, menyebut sebanyak 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah DIY berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun pemungutan suara lanjutan (PSL).
Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan TPS yang berlokasi di Sleman.
Dijelaskan Najib, rekomendasi tersebut telah diserahkan Bawaslu DIY pada Minggu (18/2/2024) kemarin, melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), terkait dengan saran perbaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditemukan indikasi pelanggaran.
"Kami memberikan waktu 1 hari untuk jajaran KPU lewat KPPS maupun PPK untuk memutuskan terkait tindak lanjut saran perbaikan itu. Apabila kemudian tidak ada tindak lanjut, maka kami akan kami jadikan sebagai temuan pelanggaran," terang Najib, Senin (19/2/2024).
"Kami sudah berkoordinasi semalam, KPU DIY akan kooperatif artinya akan melaksanakan saran perbaikan yang kita sampaikan karena mereka juga punya data terkait potensi PSU itu. Sepertinya sebagian besar sudah sesuai dengan temuannya KPU, sehingga sepertinya mau ada tindak lanjut," lanjutnya.
Dari 17 TPS di wilayah DIY yang ditemukan indikasi pelanggaran sehingga berpotensi dilakukan PSU maupun PSL, lanjut Najib, 11 di antaranya di Sleman yakni TPS 29 Tegaltirto, Berbah Sleman (PSU), TPS 12 Tegaltirto, Berbah Sleman (PSU), TPS 126 Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman (PSU), TPS 125 Condongcatur Depok Sleman (PSU), TPS 26 Sidoarum, Godean Sleman (PSU), TPS 26 Tridadi, Sleman (PSU), TPS 01 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman (PSU), TPS 02 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman (PSU) dan TPS 16 Tirtomartani, Kalasan (PSL), TPS 32 Tirtomartani, Kalasan (PSL), TPS 029 Tirtomartani Kalasan,Sleman (PSL).
Sementara di Bantul yakni, TPS 3 Tirtonirmolo (PSU), TPS 34 Tamanan Banguntapan (PSU), TPS 69 Banguntapan (PSU), TPS 16 Nglengis, Sitimulyo Piyungan (PSU) dan TPS 009 Srimartani, Piyungan (PSU).
Adapun satu TPS di wilayah Kota Yogya yakni TPS 901/902 Lapas Wirogunan, Pakualaman berpotensi dilakukan PSU.
"Sementara di Kulon Progo dan Gunungkidul tidak ada," ujarnya.
Najib menjelaskan, potensi PSU di 16 TPS tersebut di beberapa wilayah di DIY karena berbagai masalah.
Di antaranya, karena ada kesalahan proses prosedural dalam pencoblosan, seperti pemilih yang tidak berhak memilih namun tetap mencoblos.
"Ada beberapa faktor, pertama adanya pemilih yang tidak berhak, tidak masuk dalam DPT, DPTb dan DPK tapi diberi kesempatan untuk memilih," ujarnya.
"Kedua ada pemilih yang dapat surat suara tidak sesuai, ada pemilih DPT yang hanya diberikan satu surat suara. Sementara ada pemilih DPTb dapat 5 surat suara, ini kan terbalik, seharusnya DPT dapat 5 (surat suara), DPTb dapat 1," imbuhnya.
Usai rekomendasi ini diserahkan, lanjut Najib, selanjutnya KPU DIY akan memutuskan kapan PSU akan dilakukan serta mempersiapkan pelaksanaanya.
"Saya menduga hari ini ada rapat koordinasi di KPU DIY yang turut mengundang KPU kabupaten/ kota, terkait tindak lanjut itu, silakan di cross check ke KPU terkait persiapan pelaksanaan PSU," terangnya.
Terkait pelaksanaan PSU, Najib menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan tergabung pada pelanggarannya.
"Misal ternyata ada pemilih DPK yang dapat 1 surat suara, artinya pilpresnya sudah sesuai, sementara 4 surat suara lain dia tidak dapat. Sehingga yang diulang 4 surat suara (yang belum diberikan)," jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan, prosedur PSU mengacu pada Undang-undang Nomor 7/2017 harus berdasarkan kajian pengawas TPS.
Pengawas TPS membuat kajian, untuk melihat apakah memenuhi syarat dilakukan PSU lalu disampaikan kepada KPPS.
Dari pengawas TPS ini nanti disampaikan kepada Panwascam lalu disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan terakhir diusulkan kepada KPU setempat.
"Prosedur ini yang harus ditempuh. Kami butuh persiapan tempat, logistik dan sebagainya (untuk TPS yang melakukan PSU). Semakin cepat lebih baik," jelasnya.
Shidqi juga memastikan bahwa PSU tidak akan menghambat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Nantinya TPS yang melakukan PSU hasil perhitungan suaranya akan disusulkan ke hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Di sisi lain adanya tenggat waktu melakukan PSU sudah diperhitungkan yakni maksimal 10 hari setelah pencoblosan agar tidak mengganggu rekapitulasi suara.
"Target kami rekapitulasi suara di tingkat DIY bisa terlaksana minggu pertama Maret. Karena kita berharap di kecamatan bisa selesai dalam seminggu, kabupaten dua hari dan langsung ke provinsi," pungkasnya. (*)
Pemilu 2024
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Pemungutan suara ulang
Pemungutan Suara Lanjutan
Bawaslu DIY
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.