Pemilu 2024

Bawaslu Sebut 17 TPS di DIY Berpotensi Lakukan PSU dan PSL, Ini Daftar Rinciannya

Sebanyak 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah DIY berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun pemungutan suara lanjutan

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Mohammad Najib. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Mohammad Najib, menyebut sebanyak 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah DIY berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun pemungutan suara lanjutan (PSL).

Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan TPS yang berlokasi di Sleman.

Dijelaskan Najib, rekomendasi tersebut telah diserahkan Bawaslu DIY pada Minggu (18/2/2024) kemarin, melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), terkait dengan saran perbaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditemukan indikasi pelanggaran.

"Kami memberikan waktu 1 hari untuk jajaran KPU lewat KPPS maupun PPK untuk memutuskan terkait tindak lanjut saran perbaikan itu. Apabila kemudian tidak ada tindak lanjut, maka kami akan kami jadikan sebagai temuan pelanggaran," terang Najib, Senin (19/2/2024).

"Kami sudah berkoordinasi semalam, KPU DIY akan kooperatif artinya akan melaksanakan saran perbaikan yang kita sampaikan karena mereka juga punya data terkait potensi PSU itu. Sepertinya sebagian besar sudah sesuai dengan temuannya KPU, sehingga sepertinya mau ada tindak lanjut," lanjutnya.

Dari 17 TPS di wilayah DIY yang ditemukan indikasi pelanggaran sehingga berpotensi dilakukan PSU maupun PSL, lanjut Najib, 11 di antaranya di Sleman yakni TPS 29 Tegaltirto, Berbah Sleman (PSU), TPS 12 Tegaltirto, Berbah Sleman (PSU), TPS 126 Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman (PSU), TPS 125 Condongcatur Depok Sleman (PSU), TPS 26 Sidoarum, Godean Sleman (PSU), TPS 26 Tridadi, Sleman (PSU), TPS 01 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman (PSU), TPS 02 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman (PSU) dan TPS 16 Tirtomartani, Kalasan (PSL), TPS 32 Tirtomartani, Kalasan (PSL), TPS 029 Tirtomartani Kalasan,Sleman (PSL).

Sementara di Bantul yakni, TPS 3 Tirtonirmolo (PSU), TPS 34 Tamanan Banguntapan (PSU), TPS 69 Banguntapan (PSU), TPS 16 Nglengis, Sitimulyo Piyungan (PSU) dan TPS 009 Srimartani, Piyungan (PSU).

Adapun satu TPS di wilayah Kota Yogya yakni TPS 901/902 Lapas Wirogunan, Pakualaman berpotensi dilakukan PSU.

"Sementara di Kulon Progo dan Gunungkidul tidak ada," ujarnya.

Najib menjelaskan, potensi PSU di 16 TPS tersebut di beberapa wilayah di DIY karena berbagai masalah.

Di antaranya, karena ada kesalahan proses prosedural dalam pencoblosan, seperti pemilih yang tidak berhak memilih namun tetap mencoblos.

"Ada beberapa faktor, pertama adanya pemilih yang tidak berhak, tidak masuk dalam DPT, DPTb dan DPK tapi diberi kesempatan untuk memilih," ujarnya.

"Kedua ada pemilih yang dapat surat suara tidak sesuai, ada pemilih DPT yang hanya diberikan satu surat suara. Sementara ada pemilih DPTb dapat 5 surat suara, ini kan terbalik, seharusnya DPT dapat 5 (surat suara), DPTb dapat 1," imbuhnya.

Usai rekomendasi ini diserahkan, lanjut Najib, selanjutnya KPU DIY akan memutuskan kapan PSU akan dilakukan serta mempersiapkan pelaksanaanya.

"Saya menduga hari ini ada rapat koordinasi di KPU DIY yang turut mengundang KPU kabupaten/ kota, terkait tindak lanjut itu, silakan di cross check ke KPU terkait persiapan pelaksanaan PSU," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved