Pemilu 2024

Kronologi Puluhan Orang Tak Terdaftar Maksa Nyoblos, Buat 1 TPS di Sleman Berpotensi PSU 

Kasus puluhan mahasiswa yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan ikut mencoblos di TPS 126, Tambakbayan ini dalam kajian Bawaslu Sleman.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Lokasi TPS 126 di Padukuhan Tambakbayan, Caturtunggal, Depok Kabupaten Sleman yang berpotensi dilakukan PSU karena ada 21 orang tak terdaftar ikut mencoblos surat suara Pilpres 2024. 

Jumlah DPT di TPS 126 Tambakbayan ini berjumlah 278 dengan DPTb 6 dan DPK 6 sehingga totalnya 290.

Adapun surat suara Pilpres berjumlah 258.

Jumlah tersebut berasal dari DPT 225, DPTb 6, DPK 6 dan ditambah 21 orang yang mencoblos hanya dengan Kartu Tanda Penduduk. 

Dikaji 

Kasus puluhan mahasiswa yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan ikut mencoblos di TPS 126, Tambakbayan , Kalurahan Caturtunggal ini dalam kajian Bawaslu Kabupaten Sleman.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan pihaknya melakukan kajian untuk memutuskan apakah syarat-syarat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terpenuhi atau tidak. 

"Akan kami putuskan paling lambat dalam rentang sepuluh hari pasca pencoblosan, karena itu yang diatur dalam undang-undang," kata Arjuna. 

Sementara itu, terkait potensi PSU di TPS 126 Tambakbayan, Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan pihaknya saat ini menunggu rekomendasi dari hasil kajian yang dilakukan oleh pengawas Pemilu.

Apakah ada pelanggaran atau tidak dalam proses pemungutan suara di TPS 126 Tambakbayan tersebut. 

"Kami kemarin di lapangan, potensi PSU ada. Tapi kami menunggu rekomendasi dari jajaran pengawas dari hasil kajian mereka seperti apa. (Kalau ada PSU) batas maksimalnya kan 10 hari setelah pemungutan suara. Kalau bisa, kami malah secepatnya," kata dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved