Pemilu 2024
Kronologi Puluhan Orang Tak Terdaftar Maksa Nyoblos, Buat 1 TPS di Sleman Berpotensi PSU
Kasus puluhan mahasiswa yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan ikut mencoblos di TPS 126, Tambakbayan ini dalam kajian Bawaslu Sleman.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Siang itu, pukul 12.15 WIB, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan rombongan forkopimda Kabupaten Sleman pergi meninggalkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 126 di Balai Padukuhan Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, setelah memantau pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Tak lebih dari tiga puluh menit selepas itu, sekelompok orang secara perlahan mulai datang.
Mereka, tidak terdaftar sebagai pemilih, tetapi memaksa difasilitasi mencoblos dengan modal kartu tanda penduduk.
Nozan Nur Aditya, satu di antara anggota KPPS 126 Tambakbayan awalnya tidak menggubris sekelompok orang yang terus mendesak mencoblos ini.
Ia fokus melayani saksi maupun daftar pemilih di TPS yang belum menyalurkan suara.
Namun gelombang massa yang mayoritas dari mahasiswa yang indekos di Tambakbayan ini jumlahnya semakin banyak.
Ia akhirnya mendatangi kelompok ini untuk berbicara.
"Mereka tanya, saya punya KTP boleh nyoblos tidak. Kelompok ini memang sudah ngekos sebelum 2019 di sekitar Tambakbayan. Mereka mendesak ingin nyoblos hanya menggunakan KTP saja. Awalnya, kami kokoh tidak melayani," kata Adit, ditemui Kamis (15/2).
Kelompok ini lalu diberi edukasi bahwa mencoblos hanya menggunakan KTP saja tidak bisa.
Mereka yang diperbolehkan mencoblos harus tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) maupun daftar pemilih khusus (DPK). Selain itu tidak boleh.
Tetapi edukasi itu tidak mempan.
Massa terus mendesak ingin mencoblos.
Jumlahnya bahkan terus bertambah banyak.
Baca juga: 4 TPS di Sleman Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan Bawaslu
Selain mahasiswa, juga ada seorang warga yang semula warga Tambakbayan namun sudah pindah KTP, tidak terdaftar DPT juga ingin tetap mencoblos di TPS tersebut.
Edukasi dilakukan dari pihak Kecamatan hingga dari Panitia Pengawas Pemilu, namun tidak berhasil.
"Intinya mereka minta, jika sudah tidak bisa mencoblos disini, saya harus bilang ke siapa," kata Adit.
Sebagian kelompok ini ada juga yang sempat mencoba mendatangi TPS lain dan tidak diperbolehkan mencoblos.
Mereka pada intinya memaksa untuk menyalurkan hak suara hanya dengan KTP.
Alasan yang disampaikan, pada Pemilu tahun lalu dengan hanya KTP diperbolehkan sehingga mereka tetap ingin menggunakan hak suara.
Waktu semakin sore.
Suasana semakin tidak terkendali.
Adit mengaku khawatir jika keinginan mereka mencoblos tidak dipenuhi maka taruhannya adalah keselamatan nyawa dirinya dan anggota KPPS lain.
Saat itu, Ia berhitung, jumlah anggota Kepolisian yang berjaga di lokasi hanya dua orang dan itu tidak cukup untuk membendung kelompok ini jika berbuat anarkis.
Ia kemudian mengakali, dengan mengatakan surat suara Pilpres terbatas hanya ada 7 lembar.
Sisanya, disembunyikan dengan harapan tidak semua bisa mencoblos.
Rencana kedua, surat suara hasil coblosan dari kelompok tak terdaftar ini juga akan disendirikan, --tidak dimasukkan kotak suara--, agar tidak tercampur dengan surat suara dari DPT tercatat.
Namun upaya tersebut ternyata tidak berhasil.
Kelompok ini ingin surat suara yang dicoblos dimasukkan dan dihitung sebagai surat suara sah.
Surat suara Pilpres lainnya yang disembunyikan juga ketahuan sehingga sebagian kelompok ini mencoblos.
"Ada 21 orang yang akhirnya mencoblos (dengan hanya menggunakan KTP)," kata dia.
Jumlah DPT di TPS 126 Tambakbayan ini berjumlah 278 dengan DPTb 6 dan DPK 6 sehingga totalnya 290.
Adapun surat suara Pilpres berjumlah 258.
Jumlah tersebut berasal dari DPT 225, DPTb 6, DPK 6 dan ditambah 21 orang yang mencoblos hanya dengan Kartu Tanda Penduduk.
Dikaji
Kasus puluhan mahasiswa yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan ikut mencoblos di TPS 126, Tambakbayan , Kalurahan Caturtunggal ini dalam kajian Bawaslu Kabupaten Sleman.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan pihaknya melakukan kajian untuk memutuskan apakah syarat-syarat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terpenuhi atau tidak.
"Akan kami putuskan paling lambat dalam rentang sepuluh hari pasca pencoblosan, karena itu yang diatur dalam undang-undang," kata Arjuna.
Sementara itu, terkait potensi PSU di TPS 126 Tambakbayan, Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan pihaknya saat ini menunggu rekomendasi dari hasil kajian yang dilakukan oleh pengawas Pemilu.
Apakah ada pelanggaran atau tidak dalam proses pemungutan suara di TPS 126 Tambakbayan tersebut.
"Kami kemarin di lapangan, potensi PSU ada. Tapi kami menunggu rekomendasi dari jajaran pengawas dari hasil kajian mereka seperti apa. (Kalau ada PSU) batas maksimalnya kan 10 hari setelah pemungutan suara. Kalau bisa, kami malah secepatnya," kata dia.( Tribunjogja.com )
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.