Pemilu 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY Komitmen Wujudkan Pemilu yang Berbudaya dan Bermartabat

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menekankan enam hal penting untuk mewujudkan Pemilu 2024 bermartabat dan berbudaya.

Istimewa
Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto menyampaikan paparan dalam Ngobrol Parlemen bersama Ketua Bawaslu Moh Najib dan Pakar Politik UGM Yogya, Mada Sukmajati 

"Setiap Pemilu pasti memiliki dinamikanya masing-masing, Pemilu 2024 juga memiliki dinamikanya sendiri. Kita harus kembali ke pemilu yang berintegritas, pemilu yang bermartabat dan berbudaya. Harus kembali pada Pemilu yang berintegritas, masing-masing punya porsinya sendiri, penyelenggaraan pemilu, peserta pemilu, masyarakat punya porsinya sendiri," ungkapnya.

Sebagai kota budaya, Mada mendorong agar kampanye dilakukan dengan santun, bermartabat, dan berbudaya. Sehingga menghilangkan kesan Pemilu menyeramkan. Ia menilai DIY memiliki potensi besar dalam penyelenggaraan kampanye yang berbudaya, baik dengan pawai budaya, dan lainnya.

"Saya mendorong agar masyarakat yang Jogja yang santun, beradap. Sudah saatnya kita mengembalikan politik ke arah yang santun, tidak menghalalkan segala cara. Apalagi Jogja ini dianggap barometer nasional, dan harapannya bisa menginspirasi daerah lain," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib menerangkan DIY termasuk provinsi dengan dengan pelanggaran Pemilu kecil. Dari pemilu sebelumnya, tingkat pelanggaran di DIY relatif rendah. Menurut dia, hal itu karena peserta Pemilu di DIY mendengarkan masukan dari Bawaslu DIY.

Terlebih selama ini Bawaslu DIY menekankan tindakan persuasif dan menitikberatkan pada upaya pencegahan.

"Jadi kami bukan pengawas yang ngumpet, kemudian menemukan fakta lalu ditindak. Kami mengerahkan seluruh pengawas, untuk mengawasi kampanye, dan melakukan tindakan persuasif jika ada potensi pelanggaran," terangnya.

Pihaknya juga memberikan kesempatan pada peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Di tengah masa kampanye, APK dianggap sebagai sampah visual yang merusak wajah DIY. Sehingga pihaknya pun bakal menertibkan APK yang tidak tertib. Secara bertahap, kabupaten/kota juga melakukan penertiban APK berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

"Bawaslu yang memberikan rekomendasi, untuk para pihak secara mandiri menertibkan dan memindahkan APK ke tempat yang tidak melanggar. Kami berikan waktu tiga hari. Kalau tidak digunakan, maka secara sepihak akan kami tertibkan, sebagai barang bukti pelanggan, dan tidak boleh diambil lagi," ujarnya.

Najib pun mengajak agar peserta pemilu menaati aturan kampanye. Perlu peran pemimpin partai politik agar menjadi contoh bagi anggotanya.

"Kalau pengikut ya ngikut pemimpinnya. Sehingga pemimpinnya juga perlu mengajak, mempromosikan kampanye yang bermartabat dan berbudaya," imbuhnya. (maw)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved