Pengetahuan Umum PKN

PPKN Kelas 9 : Hakikat Hukum, Bahas Pengertian Hukum dan Penggolongannya

Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn bahwa “definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
DOK. PEXELS/Ron Lach
Kenali Hakikat Hukum 

2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.

d. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi dalam,

  • Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

e. Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi dalam,

  • Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum meterial.

f. Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi dalam,

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang).

g. Berdasarkan wujudnya, hukum dibagi dalam,

  • Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

h. Berdasarkan isinya hukum dapat dibagi dalam,

1. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:

  • Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
  • Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
  • Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
  • Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.

2. Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbgi atas:

  • Hukum Perdata, yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum.
  • Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan.

 

(MG An-Nafi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved