Pengetahuan Umum PKN
PPKN Kelas 9 : Hakikat Hukum, Bahas Pengertian Hukum dan Penggolongannya
Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn bahwa “definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Demi terbinanya kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, dalam setiap kehidupan masyarakat diperlukan aturan.
Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma agama, keseponan, kesusilaan dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku di masyarakat, hukum merupakan ujung tombak dalam penegakkan keadilan.
A. Pengertian Hukum
Pada hakikatnya hukum merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai.
Seorang flisuf peernah mengatakan bahwa hukum ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun binatang ?
Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan binatang dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun binatang itu.
Para pengunjung dapat menikmati kehidupan binatang dengan aman karena ada pagar yang membatasi mereka dengan binatang buas tersebut.
Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum.
Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Selain itu, setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu dari hukum.
Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn bahwa “definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan”.
Akan tetapi meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah
a. Adanya perintah dan larangan.
b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur.
Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
B. Penggolongan Hukum
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut,
a. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam,
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan- peraturan kebiasaan
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
- Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibagi dalam,
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
- Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
c. Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi dalam,
1. Hukum tertulis, terbagi menjadi dua macam yaitu,
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak di- susun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan.
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
d. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi dalam,
- Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
e. Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi dalam,
- Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum meterial.
f. Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi dalam,
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang).
g. Berdasarkan wujudnya, hukum dibagi dalam,
- Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
h. Berdasarkan isinya hukum dapat dibagi dalam,
1. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
- Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
- Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
- Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
- Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
2. Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbgi atas:
- Hukum Perdata, yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum.
- Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan.
(MG An-Nafi)
Materi PKN Kelas 11: Penyelenggara Negara Serta Asas-Asasnya |
![]() |
---|
Materi PKN Kelas 11: Bahas Apa Itu Masyarakat Demokratis hingga Tujuan Negara Demokrasi |
![]() |
---|
Materi Pelajaran PKN SMA Kelas 11: Nilai dan Budaya Demokrasi serta Demokratisasi |
![]() |
---|
Materi PKN Kelas 11 : Keterbukaan Pemerintah Lengkap dengan Definisi dan Ciri-Cirinya |
![]() |
---|
Materi PKN Kelas 11 : Keadilan Sosial dan Pentingnya Jaminan Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.