Pengetahuan Umum PKN
Materi PKN Kelas 11: Penyelenggara Negara Serta Asas-Asasnya
Dalam bidang ekonomi, semua kegiatan ekonomi khususnya yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan diwarnai dengan uang pelicin. Hal ini mengakib
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Penyelenggara negara dalam arti luas meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Adapun pengertian dalam arti sempit adalah pemerintah (eksekutif).
Menurut UUD 1945 penyelenggara negara meliputi penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan.
Penyelenggara negara menurut undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyeleng- garaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, penyelenggara negara meliputi:
- Pejabat negara pada lembaga negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat negara yang lain, misalnya duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategi dalam kaitannya dengan penylenggaraan negara, misalnya Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, rektor perguruan tinggi negeri.
Asas-Asas Penyelenggara Pemerintahan
Penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik.
Asas umum penyelenggaraan yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, norma kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun asas-asas tersebut meliputi,
- Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Asas kepastian hukum, yaitu asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
- Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggung- jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara negara yang baik harus dapat menerapkan asas keterbukaan, yakni kesediaan penyelenggara negara untuk memberitahukan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggara negara kepada rakyatnya. Dengan keterbukaan itu, rakyat akan percaya dan mendukung penyelenggaraan negara.
Dampak Penyelenggara Pemerintahan yang Tidak Terbuka
Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang ini belum ada pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka dalam arti yang sebenarnya. Pemerintahan dijalankan secara tertutup dan penuh rahasia. Ada pembatasan yang sangat ketat dan sistematis terhadap akses berbagai informasi penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, tidak jarang pembatasan itu disertai dengan represi dan kekerasan aparat pemerintah terhadap masyarakat.
Penyelenggara negara tertutup berarti, ketidaksediaan para pejabat negara untuk memberitahukan hal-hal publik kepada masyarakat luas. Informasi, keterangan, dan kebijakan tidak dipublikasikan kepada masyarakat luas, tetapi hanya diketahui terbatas di lingkungan pejabat negara saja.
Akibat langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terbuka adalah terjadinya korupsi politik, yakni penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
| Materi PKN Kelas 11: Bahas Apa Itu Masyarakat Demokratis hingga Tujuan Negara Demokrasi |
|
|---|
| Materi Pelajaran PKN SMA Kelas 11: Nilai dan Budaya Demokrasi serta Demokratisasi |
|
|---|
| Materi PKN Kelas 11 : Keterbukaan Pemerintah Lengkap dengan Definisi dan Ciri-Cirinya |
|
|---|
| Materi PKN Kelas 11 : Keadilan Sosial dan Pentingnya Jaminan Keadilan |
|
|---|
| PKN Kelas 11: Pengertian Keadilan Komutatif, Distributif, Legal, Kreatif Hingga Protektif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Lembaga-Negara.jpg)